BOJONEGORO – Dispensasi Kawin (Diska) di Pengadilan Agama Bojonegoro hingga Februari 2021 tercatat berjumlah 664 perkara. Jumlah tersebut mengalami kenaikan hingga 400%, karena hingga awal 2020 lalu jumlahnya hanya 199 pemohon.
Drs. H Solikhin Jamik, SH, MH, Ketua Panitera PA Bojonegoro menyampaikan bahwa rata-rata pengajuan perkara Diska karena rendahnya pendidikan dan tingginya kemiskinan yang ada.
“Untuk menunggu usia perkawinan 19 tahun, keluarga dengan pendidikan rendah di pelosok dianggap terlalu lama, karena rata-rata mereka hanya lulusan SD,” ungkap Solikhin Jamik, Rabu (10/2/2021)
Menurut Panitera ini, masalah terbesar yang menjadi sumber permohonan Diska adalah tingkat pendidikan rendah dan kemiskinan yang masih tinggi di Bojonegoro. Untuk mengurai akar permasalahan ini, menurutnya pemerintah harus hadir agar mampu menekan perkara permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini.
“Ya minimal, semua anak-anak di Bojonegoro harus lulusan SMA dan ini tanggung jawab pemerintah sehingga mampu menekan pernikahan dini dengan banyaknya permohonan Diska,” sambungnya.
Sementara data yang dihimpun media ini, Kabupaten Bojonegoro menempati rangking 7 (tujuh) di Jawa Timur dalam perkara Diska. Rata-rata kabupaten dengan tingkat pendidikan rendah dan kemiskinan tinggi menempati urutan tertinggi. Begitupun sebaliknya, kesiapan ekonomi, psikologis hingga sosial, k abupaten dengan tingkat pendidikan tinggi dan kemiskinan rendah tentu lebih siap sehingga perkara Diska rendah.
Seperti diketahui, UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa pemberian dispensasi oleh Pengadilan berdasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan. Terkait ini, UU Perkawinan yang baru mewajibkan Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka mencegah perkawinan dini, bahaya seks bebas, dan mencegah perkawinan tidak tercatat. (cipt/red).