BOJONEGORO – Keberadaan sebuah bangunan usaha yang berada di lingkungan tempat tinggal harus mendapatkan ijin dari warga setempat, apalagi jika usaha tersebut dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar lokasi usaha. Seperti yang terjadi di Desa Suwaloh, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, puluhan warga memprotes keberadaan sebuah Mini SPBU yang berdiri tanpa sosialisasi kepada warga, Selasa (19/1/2021).
Abdullah (64 tahun) salah satu warga yang berdampingan dengan lokasi bersama lebih dari 20 warga setempat memprotes keberadaan SPBU yang sudah hampir beroperasi ini.
“Siapa yang mengeluarkan rekomendasi ini, tidak ada yang mau mengaku,” ungkapnya kesal.
Menurutnya, semua penduduk warga ditempat ini tidak setuju jika ada Mini SPBU berdiri. Jika kegiatan ini tak berizin maka warga berharap bangunan dibongkar, karena jelas jika beroperasi akan menimbulkan kebisingan, meresahkan dan semua warga ketakutan jika suatu saat meledak.
Mantan anggota TNI ini mengungkapkan jika bangunan ini juga tak jelas dalam pembuatan sanitasi yang sangat dekat dengan sumur warga. Sosialisasi yang dilakukan pemilik kepada warga, rencananya akan dibangun tempat penjualan spare part kendaraan, namun pada perkembangannya justru akan digunakan sebagai Mini SPBU.
“Jika tak berizin, warga tetap ingin agar Mini SPBU ini dibongkar,” tegas pria ini.
Sementara itu Bambang Sudjianto, Kepala Desa Suwaloh saat ditemui media ini mengaku bahwa dirinya hanya sebatas menyetujui Izin Mendirikan Bangunan saja.
“Kita hanya merekomendasikan permohonan IMB, yang awalnya usaha sparepart motor, selebihnya urusan izin adalah dinas terkait,” jelas Kades ini.
Sebagai informasi, bangunan usaha yang berada di lokasi Jalan Raya PUK Balen – Sugihwaras, Desa Suwaloh, RT. 022, RW.02, berdasarkan Surat Pemberitahuan kepada warga setempat oleh pemilik yang bernama Gerry C.K, rencananya akan digunakan sebagai tempat usaha perdagangan sparepart motor.(cipt)