BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041 setelah melalui pembahasan antara Tim Pansus DPRD dengan Eksekutif. Dengan disahkannya Raperda RTRW ini, landasan hukum untuk pembangunan dan rencana pembangunan Bojonegoro makin terarah untuk dua puluh tahun ke depan.
Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi DPRD Bojonegoro, seluruh Fraksi DPRD mendukung dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah RTRW Tahun 2021-2041, sehingga Pansus DPRD Bojonegoro dapat menerima dan menyetujui serta merekomendasikan kepada Rapat Paripurna untuk menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021, Jum’at (19/3/2021).
Jubir Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Bojonegoro Tahun 2021-2041, Didik Trisetyo Purnomo menyampaikan, sebagaimana yang telah disampaikan Bupati Bojonegoro pada Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro tentang Raperda RTRW pada hari Rabu 10/3/2021 lalu, saat ini Bojonegoro memiliki Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031, namun dilakukan peninjauan kembali. Hal ini karena perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup, sehingga menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah.
Proses pertumbuhan dan perkembangan itu sendiri dipengaruhi oleh faktor internal, eksternal, adanya perubahan struktur tata ruang terkait pusat pelayanan dan jumlah kawasan perkotaan. Tahun 2012 juga terjadi pemekaran wilayah administrasi kecamatan menjadi 28 kecamatan dari semula 27 kecamatan serta adanya Proyek Strategis Nasional.
Dari perkembangan itulah, maka Kabupaten Bojonegoro perlu mempersiapkan serta mengakomodasi kebutuhan ruang dan pengaturan ruang yang selaras. Sesuai amanat Undang-Undang bahwa Rencana Tata Ruang (RTR) dapat dilakukan peninjauan kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan, maka pada 2019 telah dilakukan Peninjauan Kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031.
Dalam peninjauan kembali yang telah dilaksanakan didapatkan hasil bahwa Perda tersebut harus ditindaklanjuti dengan Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan melalui Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah mengapresiasi sekaligus mengucapkan rasa terima kasih bahwasanya Rapat Dewan pada hari ini telah disepakati bersama serta mendapat persetujuan terhadap usulan pembentukan Raperda RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041.
Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 harus melalui Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kabupaten oleh Gubernur, dan dilakukan konsultasi Evaluasi pada Kemendagri.
“Nota Persetujuan Bersama tentang Raperda RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera dievaluasi dan memastikan rancangan Perda telah sesuai persetujuan substansi Kementerian Agragria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional” terangnya.(dprd/red)