Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Dirumah Saja, Bupati Bojonegoro Malah Naikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi Wakil Rakyat

Thursday, 28 May 2020 - 09: 07
Dirumah Saja, Bupati Bojonegoro Malah Naikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi Wakil Rakyat

Salah satu kegiatan paripurna DPRD Bojonegoro. Foto: Net.

BOJONEGORO – Pandemi Covid-19 masih menjadi kerja keras sosial bersama anak bangsa ini untuk terus berusaha menghentikan laju penyebarannya. Tugas berat bagi pemerintah pusat, daerah, dunia usaha dan masyarakat umum untuk bergotong-royong sesuai dengan kapasitasnya melawan pandemi yang masih terasa tak mau berhenti ini.

Di rumah saja adalah anjuran pemerintah pertama yang sampai hari ini masih terus berlaku, keluar hanya untuk hal yang mendesak saja, terus perilaku hidup sehat, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menghindari kerumunan, menjaga jarak dan memakai masker harus terus diterapkan sebagai budaya baru menuju new normal.

Ditengah himbauan dirumah saja, ternyata di Kabupaten Bojonegoro ada lagi yang hari ini kembali menjadi bahasan viral. Banyak di bahas di berbagai group media sosialWhatsApp terkait Perubahan Peraturan Bupati Bojonegoro tentang KenaikanTunjangan Perumahan dan Transportasi bagi DPRD setempat. Dimana semua kementerian/lembaga getol memangkas anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, justru di Bojonegoro ada aktivitas menaikkan anggaran bagi lembaga wakil rakyat.

Baca Juga

Komunikasi Kemenkeu-PPATK Dinilai Tak Sinergis

Berkah Ramadhan, 6 Bansos Akan Segera Cair!

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan peraturan Bupati nomor 56 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Semula dalam Perbub 56/2017, bahwa besaran tunjangan perumahan yang tertuang dalam pasal (17) bagi Ketua DPRD sebesar Rp. 15.618.200,-, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 11.640.500,- dan Anggota DPRD sebesar Rp. 8.334.700,-, dan tunjangan transportasi yang tertuang dalam pasal 18 adalah sebesar Rp.6.000.000,-.

Sementara pada Perbub yang baru saja di tetapkan Bupati dan undangkan tanggal 22 Mei 2020 ini, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Bojonegoro naik, Ketua DPRD menjadi Rp. 20.300.000,-, Wakil Ketua DPRD Rp. 15.200.000,- dan Anggota DPRD Rp. 10.000.000,-, dan tunjangan transportasi naik menjadi Rp. 8.250.000,-.(BeKa)

SendShareTweet

Comments 2

  1. Samboyopati says:
    3 years ago

    Mbok Yo duwe ROSO kamanungsan

    Reply
    • Ahmad Lukito says:
      3 years ago

      ngoten toh.. lha pripun?

      Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist