BOJONEGORO – Senin (16/03/2020) Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro melakukan penelusuran dan upaya penyelesaian sejauh mana kebenaran serta keterlibatan pihak-pihak yang melakukan pemotongan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi para penerima manfaat atau KPM di Desa Pilangsari Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Data yang diterima awak media ini, Dinas Sosial melalui tim yang ada, turun secara langsung di Desa Pilangsari Kecamatan Kalitidu, guna memastikan hal-hal yang terjadi terkait dengan bantuan PKH. Selanjutnya juga mengundang pendamping PKH Kecamatan, perwakilan KPM dari dua kelompok.
“Tim kami sudah turun ke desa Pilangsari, dan berupaya melakukan penyelesaian terkait hak-hak milik KPM yang dipotong, kami juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat segera menyelesaikan,” ungkap Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Slamet SE.
Diungkapkan, terkait adanya pemotongan dana PKH milik KPM, dirinya membenarkan adanya kejadian itu, hal tersebut diketahui setelah tim dari Dinas Sosial turun ke lapangan dan melakukan penelusuran. Namun sejauh ini, belum bisa dipastikan dan disimpulkan pihak-pihak yang terlibat penyunatan dana tersebut.
“Kami belum bisa menarik kesimpulan siapa saja yang terlibat, karena keterbatasan waktu. Kelompok yang lain belum dikumpulkan, nanti segera ada tindaklanjut setelah ini,” tegas Slamet.
Sementara itu, saat ditemui di ruang kerjanya, Kasi Pelayanan Perlindungan dan Jaminan Sosial, Murti S.Sos, menyampaikan hasil penelusuran juga dilakukan pertemuan di Balai Desa Pilangsari, dimana perwakilan anggota KPM yang hadir sebanyak 7 (tujuh) orang, diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan.
Masih menurut Murti S.Sos, formulir berisi, menjadi anggota PKH sejak tahun berapa, ATM dibawa Ketua kelompok sejak kapan dan dikembalikan kapan. Dari keterangan Ketua kelompok ada 7 KPM yang dipotong, dan jumlah besarannya juga sudah dikembalikan.
“Dari 7 KPM yang dipotong besaran penerimaan dananya sudah dikembalikan, kita buatkan berita acara, dan untuk kelompok lainnya sudah clear tidak ada masalah pemotongan. Kami terbuka, kalau ada yang tidak puas dengan penanganan dari Dinsos, bisa diselesaikan melalui jalur hukum atau dikembalikan ke dinas,” tutur Murti.
Ditambahkan, pada upaya penyelesaian yang dilakukan Dinas Sosial, perlu diketahui total jumlah 192 orang yang terdiri dari 4 kelompok, sengaja hanya menghadirkan 7 orang perwakilan dari 2 kelompok, mengingat himbauan saat ini tidak diperbolehkan mengumpulkan masa terkait dengan pencegahan virus corona.
Menyikapi adanya informasi pemotongan dana bantuan PKH KPM, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mochlasin Afan SH, yang dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kronologi terkait permasalahan tersebut seperti apa. Hal tersebut masih sepihak, dirinya tidak ingin terburu-buru, nanti akan ditelusuri dan dilakukan klarifikasi kebenarannya melalui pendamping Desa, Kecamatan hingga Kabupaten.
“Sebagai lembaga legislatif mempunyai mekanisme untuk itu, kita akan meminta sikap dari Dinsos dan bertanggungjawab karena kontrol, supervisi kewenangannya ada pada dinas sosial,” ujarnya.
Komisi C DPRD, dalam hal ini hanya bertugas memastikan bahwa dana yang bersumber dari APBN tidak disalahgunakan, jika memang terbukti ada pungli, pemotongan dana yang tidak prosedural terkait bantuan PKH, maka akan merekomendasikan agar diberikan sanksi, baik pidana maupun sanksi pemecatan. “Mohon bersabar, pekan depan kita pastikan sudah mendapatkan informasi yang utuh dan akurat,” pungkas Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro. (Lud/red)