BOJONEGORO – Untuk terus meningkatkan kapasitas lembaga pemerintahan desa khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro memberikan pelatihan kepada BPD se-Kecamatan Sukosewu pada Rabu (09/10/19) di Pendopo Kecamatan.
BPD yang baru terbentuk untuk periode 2019-2025 ini berjumlah 86 orang dari 14 desa yang ada di Kecamatan Sukosewu.
Sekretaris Kecamatan Sukosewu Mu’amar Far’at S.STP yang berkesempatan membuka agenda upgrade kapasitas BPD ini menuturkan minimnya ruang belajar resmi bagi anggota parlemen desa atau BPD.
“BPD harus selalu melakukan update kapasitas diri karena minimnya ruang belajar resmi, ini diantara ruang belajar untuk itu,” tegasnya
Iramada Zulaikha selaku Pemateri dan Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Bojonegoro menyampaikan materi berkenaan Tugas Pokok dan Fungsi BPD dan beberapa penekanan terhadap fungsi kelembagaan.
BPD sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Tapi jangan disalah artikan, jangan karena issue politik dibawa ke ranah pemerintahan desa,” pesannya.
Sementara salah satu Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kemendes PDTT Kecamatan Sukosewu Eko Agus Riadi memberikan penjelasan umum tentang alur dan tahapan perencanaan pembangunan di desa.(Kust)