BOJONEGORO – Implementasi Undang-Undang Desa mengamanatkan tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi Desa (SID) yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
Smart City adalah ungkapan suatu kota yang memiliki solusi digital untuk setiap permasalahannya. Selain sebagai inovasi dalam menjalankan pemerintahan, fungsi penting smart city adalah membantu memudahkan pemerintahan menjalankan tugas dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien dan efektif.
Smart City dapat di katakan menjadi konsep masa depan suatu kota untuk kualitas hidup yang lebih baik berbasis teknologi digital komputer dan komunikasi.
Dalam mengembangkan SID, Dinas Kominfo Bojonegoro tahun ini memberikan support penuh terhadap pengembangan SID.
Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur saat ditemui diruang kerjanya Jum’at (11/10/19) menegaskan bahwa SID tidak hanya dalam bentuk Webdes biasa.
“Jadi kalau dulu hanya fokus Website desa, domain dan hostingnya desa mengadakan sendiri. Content masih belum fokus memberikan informasi detail dalam pelayanan umum di desa,”terangnya.
Meski hampir semua desa telah memilik Webdes, namun baru sekitar 158 desa yang exist keberadaannya dan selalu update.
Masih menurut Kusnandaka Tjatur untuk menuju Bojonegoro Smart City Pemkab berkewajiban memberikan support dan pengembangan terhadap SID sebagai basis data yang akan terintegrasi.
“SID sudah kita mulai, sehingga kedepan hosting desa-desa akan menjadi agregat kecamatan dan kecamatan akan menjadi agregat kabupaten yang terintegrasi dengan seluruh SKPD, meski ini butuh waktu dan proses,”jelasnya.
Semua informasi berbasis data by name by address melanjutkan garapan dasawisma yang sudah berjalan di masing-masing desa selama ini.
“Jadi payungnya nanti di pemerintahan desa dan akan berintegrasi langsung dengan semua Organisasi Perangkat Daerah dan baru akan kita publish jika semua desa dan semua OPD telah mampu merealisasikan sistem informasi ini,”tuturnya.
SID sendiri pada dasarnya mempunyai dua fungsi yakni keterbukaan informasi publik dimana semua orang dapat melihat berapa besar dana yang didapatkan oleh desa serta kemana saja alokasi dana tersebut. Selain itu, SID ini bisa dijadikan sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat setempat.
Warga diharapkan bisa memanfaatkan SID dengan maksimal untuk mempromosikan potensi yang ada di wilayahnya.
Strategi untuk membangun smart city adalah menciptakan SDM berkualitas. Smart city akan tercipta jika terdapat smart people cerdas dalam menggunakan teknologi.(Kust/Red)