Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Diminta Jaga Warung Kopi, Gadis di Bawah Umur Disetubuhi

Tuesday, 6 October 2020 - 12: 01
Diminta Jaga Warung Kopi, Gadis di Bawah Umur Disetubuhi

Kapolres Bojonegoro bersama Kasat Reskrim ketika konferensi Pers, Selasa 6/10/20

BOJONEGORO – Persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengungkap penangkapan pelaku berikut barang bukti yang telah diamankan. Dengan modus operandi korban diminta menjaga warung yang sedang ditinggal keluar.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK MH saat konferensi pers menyampaikan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di dalam rumah yang beralamat di Desa Kunci RT 14 RW 02 Kecamatan Dander, sekira bulan Agustus 2020 pukul 00.30 WIB.

Berawal pada 19 Agustsus 2020 sekira pukul 22.00 WIB, korban bersama temannya diminta untuk menjaga warung kopi milik tersangka, namun kemudian tertidur. Pada pukul 00.10 WIB tersangka kembali ke warung.

Baca Juga

Berada di Pulau Terluar, Teuku Taufiqulhadi Terima Sertifikat Titik Nol dari Walikota Sabang

Tanyakan Bagi Hasil Cukai Tembakau, Pekerja Rokok di Bojonegoro Temui Wakil Rakyat

Selanjutnya, pada 20 Agustus pukul 00.30 tersangka dengan membawa minuman jenis arak, membangunkan korban bersama temannya. Tersangka memaksa memberikan minuman keras, dan korban beserta temannya sempat menolak dan marah-marah.

Namun, karena terpaksa akhirnya korban meminumnya hingga kepalanya merasa pusing dan masuk ke dalam kamar. “Saat berada di kamar, tersangka memijit korban hingga tertidur dan terjadi persetubuhan,” terang Kapolres Bojonegoro.

Disebutkan, korban VPA (14) beralamat di wilayah Kecamatan Dander, dan tersangka Kamto (43) beralamat Desa Kunci RT 14/RW 02 Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Untuk tersangka Kamto (43) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini telah diamankan petugas di sel tahanan Mapolres Bojonegoro berikut barang bukti berupa hasil visum, satu potong kemeja panjang warna hitam motif bunga warna kuning, satu potong celana panjang kain warna abu-abu, satu potong BH warna pink, dan satu potong celana dalam warna krem.

Tersangka dikenakan Pasal 81(2) Undang-undang Republik Indonesia 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubaham kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Melalui media kabarpasti.com, Kapolres Bojonegoro AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada untuk menjaga keluarga dari hal-hal yang tidak diinginkan, serta diharapkan segera melaporkan kepada petugas. (Cipt)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist