Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Dilaporkan KDRT, Anggota DPRD Bojonegoro Ini Akhirnya Ditetapkan Menjadi Tersangka

Thursday, 8 October 2020 - 15: 00
Dilaporkan KDRT, Anggota DPRD Bojonegoro Ini Akhirnya Ditetapkan Menjadi Tersangka

MR saat diperiksa oleh Penyidik di Polres Bojonegoro. Foto: Redaksi

BOJONEGORO – Setelah dilaporkan istrinya, AS atas dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh Unit Perempuan dan Anak (UPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro, salah satu anggota DPRD Bojonegoro, berinisial MR akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

MR ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Penyidik Polres melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan korban atas Laporan Korban KDRT.

Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto, saat dikonfirmasi media ini menyebutkan bahwa MR sudah ditetapkan tersangka sejak Selasa lalu setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh Penyidik Polres Bojonegoro.

Baca Juga

Tingkatkan SDM Berkualitas, Pemkab Bojonegoro Kembali Buka Beasiswa Pendidikan

Biaya PTSL Di Kedaton Bojonegoro 500 Ribu

“Sudah ditetapkan tersangka sejak Selasa kemarin dan masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik UPA,” terang Kasat Reskrim Polres Bojonegoro ini.

Namun menurut AKP Iwan, pria yang duduk di Komisi A-DPRD Bojonegoro ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres untuk mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.

“Terlapor masih kita periksa lagi dan belum dilakukan penahanan terhadap MR,” jelas AKP Iwan.

Seperti diketahui, Anggota Fraksi PKB ini dilaporkan istrinya atas dugaan KDRT yang dilakukan MR yang dilaporkan ke Polres pada Senin (21/9/2020) lalu. MR dilaporkan, Polisi juga telah memeriksa saksi dan juga pelapor dan terlapor. Korban mengalami retak pada lengan kiri yang diduga karena kejadian KDRT yang dilakukan suaminya dan harus mendapatkan perawatan medis.(BeKa/red)

SendShareTweet

Comments 1

  1. Hermin Ernawati says:
    2 years ago

    Lain kali kalau mau main tangan dipikir dulu ya pak lek MR dan juga yg lainnya.Hati- hati dg perempuan sayangi dan kasihi mereka.Seperti Kalian Menyayangi dan Mengasihi Ibu Kalian.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist