BOJONEGORO – Setelah dilaporkan istrinya, AS atas dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh Unit Perempuan dan Anak (UPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro, salah satu anggota DPRD Bojonegoro, berinisial MR akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
MR ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Penyidik Polres melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan korban atas Laporan Korban KDRT.
Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto, saat dikonfirmasi media ini menyebutkan bahwa MR sudah ditetapkan tersangka sejak Selasa lalu setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh Penyidik Polres Bojonegoro.
“Sudah ditetapkan tersangka sejak Selasa kemarin dan masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik UPA,” terang Kasat Reskrim Polres Bojonegoro ini.
Namun menurut AKP Iwan, pria yang duduk di Komisi A-DPRD Bojonegoro ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres untuk mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
“Terlapor masih kita periksa lagi dan belum dilakukan penahanan terhadap MR,” jelas AKP Iwan.
Seperti diketahui, Anggota Fraksi PKB ini dilaporkan istrinya atas dugaan KDRT yang dilakukan MR yang dilaporkan ke Polres pada Senin (21/9/2020) lalu. MR dilaporkan, Polisi juga telah memeriksa saksi dan juga pelapor dan terlapor. Korban mengalami retak pada lengan kiri yang diduga karena kejadian KDRT yang dilakukan suaminya dan harus mendapatkan perawatan medis.(BeKa/red)
Lain kali kalau mau main tangan dipikir dulu ya pak lek MR dan juga yg lainnya.Hati- hati dg perempuan sayangi dan kasihi mereka.Seperti Kalian Menyayangi dan Mengasihi Ibu Kalian.