Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result

Digitalisasi Desa, Salah Satu Fokus Penggunaan Dana Desa 2021

Tuesday, 14 July 2020 - 08: 00
Menjelang New Normal, BLT Dana Desa Imbas Covid-19 Kembali Disalurkan

Suasana penyaluran BLT DD di Balai Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro Foto: Dok Redaksi

JAKARTA – Setelah sejumlah substansi dasar dalam Rencana Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (R-APBN) 2021 disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, pemerintah segera menyusun detail nota keuangan APBN 2021.

Salah satunya terkait dengan dana desa. Dana desa  merupakan kebijakan pengalokasian anggaran untuk mendorong pembangunan dan mempercepat roda perekonomian di pedesaan.

Tahun depan pengalokasian dana desa akan fokus pada tiga aspek, yakni ketahanan pangan, digitalisasi desa dan pengembangan perekonomian desa dengan memperkuat program padat karya tunai

Baca Juga

Sudah Merambah Luar Negeri, Raflesia Emping Girut Asal Bojonegoro

Ngabuburit di K-Noman Nikmati Musik Akustik Dengan Pemandangan Sawah yang Indah

Baca Juga : https://kabarpasti.com/kegaduhan-dana-desa-parade-nusantara-layangkan-gugatan-ke-mk-papdesi-anggap-uu-2-2020-lex-spesialis/

Soal ketahanan pangan, seperti dikutip dari kemenkeu.go.id, pemerintah kebijakan pengalokasian dana desa, juga mempertimbangkan karakteristik desa dan kinerja desa. Misalnya, pemerintah memfokuskan penguatan pengembangan usaha pertanian, perikanan dan peternakan.

Terkait dengan digitalisasi desa, fokus kebijakannya adalah untuk meningkatkan konektivitas desa dan transformasi ekonomi pedesaan dengan model digital.

Adapun, tahun ini pemerintah juga akan memperkuat kesinambungan program padat karya tunai. Sebelumnya, terkakait dana desa, Kementerian Keuangan kembali membuat beleid baru dalam rangka mempercepat penyaluran dana desa yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2020.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan beleid ini sangat urgen terutama karena adanya program BLT dana desa sebagai respon atas pandemi Covid-19.

Berita Terkait : https://kabarpasti.com/keluar-pmk-50-2020-blt-dd-akan-lanjut-hingga-6-bulan/

Astera menerangkan melalui beleid ini, syarat penyaluran dana desa dikurangi. Sebelumnya, untuk penyaluran dana desa tahap I terdapat 3 syarat pencairan dana desa yakni diterbitkannya peraturan kepala daerah yang merinci dana desa dari setiap desa, anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), dan pembuatan surat kuasa.

Sekarang, syarat pencairannya hanya 2 yakni peraturan kepala daerah mengenai rincian dana desa yang bisa digantikan dengan surat keputusan serta adanya surat kuasa.(bisnis.com/kemenkeu.go.id)

SendShareTweetShare

Comments 1

  1. Agus says:
    9 months ago

    👍

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom

© 2021 Kabarpasti.com