BOJONEGORO – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro hari ini menetapkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Buana menjadi Badan Usaha Milik Daerah bersama Penyertaan Modal Pemkab Bojonegoro yang sebelumnya adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bojonegoro.
Sigit Kushariyanto, Sekretaris Panitia Khusus II DPRD Bojonegoro menyampaikan persetujuannya terhadap Rancangan Perda Perumda Air Minum Tirta Buana.
“Pansus menyetujui dan merekomendasikan Rancangan Perda Perumda Air Minum Tirta Buana untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tahun 2022,” tutur politisi Golkar ini di ruang Angling Darma, Kamis (29/12/2022).
Senada, Donny Bayu Setiawan, anggota Pansus yang membahas Raperda Penyertaan Modal Daerah Bojonegoro juga menyepakati dan merokemendasikan Raperda tersebut untuk di sahkan menjadi Perda.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan rasa terimakasihnya kepada DPRD Bojonegoro atas disetujui dan ditetapkannya Perda Perumda Air Minum Tirta Buana.
“Ini bukti Pemerintah Daerah konsisten terhadap perbaikan BUMD dengan
penyertaan modal sebagai bukti semangat Good Government Corporate,” kata Bupati perempuan ini.
Seperti diketahui, Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Buana di berikan sebesar 10 Milyar yang bersumber dari APBD Bojonegoro sebagai modal daerah dalam upaya memperbaiki Badan Usaha Milik Daerah yang dilanda kolaps agar mampu lebih optimal dan berkembang bagi kemajuan daerah.
Nampak dari pantauan, Sidang Paripurna yang di gelar di Gedung Angling Darma Pemkab Bojonegoro dihadiri TAPD Bojonegoro, semua OPD, seluruh Fraksi DPRD Bojonegoro, media massa dan masyarakat. (red)