BOJONEGORO – Meski Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyandang Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan BPK RI pada pelaksanaan APBD 2019, rupanya berbagai temuan yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi segera ditindaklanjuti oleh pihak yudikatif untuk melakukan pemeriksaan.
Seperti yang terjadi hari ini, Senin (20/7/2020) Kejaksaan Agung RI memanggil 3 (tiga) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bojonegoro untuk dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengaturan Pemenang Paket Peningkatan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) dan Sarana Prasarana RSUD Padangan yang dibiayai oleh APBD Bojonegoro tahun 2019.
Menurut keterangan yang dihimpun media ini, 3 OPD yang dipanggil adalah mantan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Retno Wulandari yang sekarang menjabat Kepala Dinas PUBM, Nur Sujito mantan Plt ULP yang kini sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan mantan Direktur RSUD Padangan, Ani Pujiningrum yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro.
Rencananya, permintaan keterangan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI kepada 3 OPD Bojonegoro tersebut dilakukan siang ini pukul 10.00 di Lantai III Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Berita Terkait : https://kabarpasti.com/serius-kawal-apbd-fraksi-nasdem-minta-dokumen-lhp-bpk-2019-pada-pimpinan-dewan/
Seperti diketahui, berdasarkan temuan BPK RI dalam LHP, salah satunya disebutkan bahwa proses pemilihan penyedia atas 9 (sembilan) paket pekerjaan Peningkatan Jalan pada Dinas PUBM tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi Pemahalan Harga sebesar 1,356 M dan Ketidaksesuaian Kontrak sebesar 3,502 M. (BeKa)