BOJONEGORO – Satu orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dari Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) akan segera di lakukan Penggantian Antar Waktu (PAW).
Tindakkan tegas terhadap Hidayatus Sirot, S.H., M.H., atau yang akrab dengan sapaan Tatus ini, karena selama menjabat sebagai anggota DPRD di Kabupaten Bojonegoro dianggap telah mengabaikan kewajiban serta tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Partai Garuda.
Kabar tersebut, disampaikan Ketua DPC Partai Garuda, Kabupaten Bojonegoro kepada media kabarpasti.com. Bahwa terhitung sejak bulan Maret 2023 lalu, Hidayatus Sirot, telah dikeluarkan dari keanggotan partai Garuda.
Bahkan DPC, DPD, hingga DPP Partai Garuda juga telah mengirim surat pemecatan secara resmi yang ditujukan kepada Sekretaris dan DPRD, KPU, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro, guna dilakukan penggantian antar waktu.
Kepada media ini, Taufik Syaifudin selaku Ketua DPC Partai Garuda mengatakan, tindakkan tegas terhadap yang bersangkutan hingga mengeluarkan dari keanggotaan partai sekaligus mengajukan penggantian antar waktu (PAW) dari anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro periode tahun 2019 – 2024 ini merupakan wujud keseriusan partai.
Menurutnya, sejak terpilih dan dilantik pada Pemilu Tahun 2019 lalu, yang bersangkutan (Hidayatus Sirot/Tatus) tidak pernah melakukan koordinasi, komunikasi bahkan juga belum memberikan kontribusi positif kepada partai Garuda yang telah memberangkatkan hingga mendudukkan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
“Saat pencalegan di pemilu lalu, dia menjabat sebagai ketua DPC Garuda, setelah jadi anggota dewan, namun sudah 1,5 tahun tidak pernah lagi ada koordinasi, komunikasi. Tatus juga sudah mengundurkan diri dari ketua, bahkan diundang rapat internal partai saja tidak hadir, terakhir dia justru memilih untuk berpindah partai. Jadi intinya tidak pernah ada etiket baik,” katanya
“Ada kabar bahwa dia pindah partai. Alasan dan keputusan pindah partai itu disampaikan hanya demi karier. Katanya partai yang hendak diikuti sekarang lebih besar,” ungkap Taufik.
Segala upaya guna menjaga kekompakan dan kebaikan bersama, telah dilakukan. Pihak partai juga sudah menunjuk perwakilan untuk menjalin komunikasi dengan Tatus, harapannya agar tetap serta dapat melanjutkan karier politiknya melalui partai Garuda.
“Hingga menjelang pembuatan surat pemecatan kami sudah mengirim utusan atau perwakilan dari partai untuk mengajak komunikasi secara baik, tetapi Tatus tidak ada respon dan bersikeras dengan keputusannya”, tambahnya.
“Mungkin itu sudah menjadi pilihan dia, sehingga kami harus memutuskan langkah secara tepat dan cepat. Daripada nanti berimbas fatal terhadap partai kami sebagai peserta pemilu,” tandas Taufik.
Disebutkan, saat ini proses dan mekanisme pemecatan dari keanggotaan partai sekaligus penggantian antar waktu terhadap Hidayatus Sirot (Tatus) dari anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi dan sah telah berjalan.
“Proses penggantian antar waktu semuanya sudah berjalan, tinggal memenuhi adminstrasi yang diajukan dari Sekretariat dewan ke KPU. Karena, tidak hanya menyerahkan nama yang diganti, KPU juga menunggu nama yang harus disodorkan sebagai penggantinya untuk PAW,” sebut Taufik Syaifudin.
Selanjutnya nanti, KPU menyerahkan kepada DPRD, untuk dilakukan sidang, setelah itu muncul berita acara hasil sidang penggantian antar waktu (PAW). Untuk disampaikan kepada gubernur Jawa Timur dan bupati Bojonegoro, dalam kurun waktu satu pekan, terangnya.
“Target kami seluruh rangkaian daripada proses penggantian antar waktu dapat dilaksanakan paling lambat, awal bulan Juni 2023,” pungkas Ketua DPC Partai Garuda. (red)