BOJONEGORO – Setelah beberapa kali sidang gugatan class action PI Blok Cepu di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur berlangsung dengan hasil mengecewakan, karena dikategorikan sebagai Gugatan Citizen Law Suit (CLS) dan dianggap tak memenuhi syarat formil gugatan, maka pihak Penggugat, Agus Susanto Rismanto dan Pemohon Intervensi, Anwar Soleh hari ini membawa permasalahan dan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Jum’at (27/11/2020).
Berbekal 23 lembar berkas laporan permasalahan, Anwar Soleh yang mantan Ketua DPRD Bojonegoro Periode 1999 – 2004 ini mendatangi lembaga anti rasuah di Jakarta untuk menyerahkan berkas laporan dugaan kerugian negara yang timbul dari perjanjian Participating Interest (PI) Blok Cepu antara PT Asri Darma Sejahtera (PT. ADS) milik Pemkab Bojonegoro dan PT. Surya Energi Raya (PT. SER).
“Karena sudah tak ada harapan di PN Bojonegoro, sehingga permasalahan ini kita bawa ke KPK, sesuai rekomendasi Biro Hukum KPK RI awal mengikuti sidang beberapa waktu lalu,” terang Anwar Soleh.
Seperti diketahui, Natalia Kristianto, Biro Hukum KPK RI pernah menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi perjanjian PI Blok Cepu lebih baik jika ada pengaduan resmi dari masyarakat.
Sementara Agus Susanto Rismanto saat di hubungi media ini membenarkan bahwa hari ini berkas laporan permasalahan PI Blok Cepu sudah diterima KPK.
“Semoga ini bisa memberikan harapan baru, karena yang disini tak sesuai ekspektasi kita,” tutur Gus Ris yang juga mantan anggota DPRD Bojonegoro ini.
Diterima Abdul Rozak, salah satu pegawai KPK, 23 lembar berkas laporan Agus Susanto Rismanto dan Anwar Sholeh resmi diterima KPK RI pukul 08.22 pagi ini di Gedung Merah Putih, Kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan. (BeKa)