BOJONEGORO – Perangkat desa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan roda pemerintahan juga kegiatan-kegiatan yang ada di Desa. Sehingga kekosongan jabatan diharapkan segera dilakukan pengisian.
Terkait adanya kekosongan sejumlah jabatan perangkat desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) beberapa hari yang lalu juga telah menyampaikan, harus segera dilaksanakan pengisian guna kelancaran roda pemerintahan dan program kegiatan di masing-masing desa.
Seperti halnya, saat ini yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Dander. Ada 11 desa dan 22 lowongan jabatan segera akan digelar pengisian serentak di tingkat Kecamatan.
Dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, mengatakan setelah wilayah Kecamatan Dander, ada dua Kecamatan yang juga akan menggelar pengisian perangkat desa serentak.
“Untuk kecamatan Dander tahapan pengisian sudah berjalan, tinggal menunggu jadwal ujian, selanjutnya ada dua Kecamatan yakni kecamatan Balen dan Malo,” ujarnya.
Data yang dihimpun awak media kabarpasti.com, di Kabupaten Bojonegoro, ada 482 jabatan perangkat desa mengalami kekosongan. Dan segera akan dilaksanakan pengisian.
Terpisah, saat ditemui di ruang kerjanya, Camat Temayang, Imam Cahyono, M.Si mengungkapkan bahwa pengisian perangkat desa merupakan wewenang dari masing-masing desa, di mana setelah munculnya Perdes (Peraturan desa) yang diterbitkan Pemerintah desa bersama BPD, akan diketahui adanya kekosongan jabatan. Sehingga pihak Kecamatan hanya memfasilitasi dan melakukan pembinaan, serta koordinasi terkait informasi.
“Dalam hal ini, DPMD yang memiliki juknis pelaksanaan pengisian perangkat desa selanjutnya ada perbup yang ada di bagian hukum pemerintahan kabupaten,” terang Imam Cahyono.
Ia juga mengatakan bahwa terkait tata cara dan metode pengisian kekosongan perangkat desa dikembalikan ke masing-masing, sesuai amanat Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Perangkat Desa. Dapat dilaksanakan melalui mutasi dan pengisian penyaringan.
Lebih lanjut disebutkan Imam Cahyono, di wilayah Kecamatan Temayang ada 17 jabatan perangkat desa kosong yaang tersebar di 12 Desa. Untuk pengisian tersebut pihaknya menunggu hasil koordinasi serta kesiapan dari desa.
Kekosongan jabatan perangkat desa yang ada di Kecamatan Temayang di antaranya, 6 Sekretaris desa (Sekdes), meliputi Desa Kedungsari, Papringan, Suko, Pandantoyo, Belun, dan Temayang.
5 jabatan Kaur Perencanaan di antaranya, di Desa Kedungsari, Papringan, Suko, Pandantoyo, dan Pancur. Pada jabatan Kasi Kesra ada 3 kekosongan, meliputi Desa Pandantoyo, Ngujung, dan Pancur.
Pada jabatan Kepala Dusun (Kasun) ada 1 terjadi kekosongan jabatan di Desa Suko. Selanjutnya, jabatan Kasi Pemerintahan kosong di Desa Belun. Dan jabatan Kaur Umum yang kosong di Desa Pancur.
Semoga kekosongan jabatan perngkat desa yang ada di desa-desa di Kecamatan Temayang, segera terisi sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih produktif. (Cipto)