BOJONEGORO – Penggrebekan rumah yang digunakan untuk memproduksi jamu ilegal kembali dilakukan oleh jajaran Polres Bojonegoro Jawa Timur. Hal tersebut diungkap saat konferensi pers yang digelar pada hari Rabu 7/01/2020 di taman Reskrim Mapolres Bojonegoro.
Pembuatan atau produksi jamu ilegal dilakukan di rumah milik warga berinisial YA (45) dengan alamat Desa Kauman, Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. “Modus operandinya yaotu dengan membeli dan menjual obat keras atau daftar G tidak izin. Kemudian meracik tiga jenis obat sekaligus, dan dikemas menjadi satu tanpa keahlian khusus,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Muchamad Budi Hendrawan SIK MH saat konferensi pers.
Kapolres Bojonegoro mengungkapkan, penggrebekan Pabrik jamu/obat ilegal ini dilakukan pada 7 Desember 2019 tahun lalu. Dua tersangka yakni UM (60) dan YA (45) ditangkap Polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Desa Kauman, Kecamatan Baureno. Pabrik jamu ilegal (daftar G) ini sudah beroperasi sejak tahun 2011 tanpa izin. Dari keterangan tersangka, dirinya melakukan pekerjaan ini berawal dari ilmu yang diperoleh dari daerah Cilacap, tutur AKBP M Budi Hendrawan.
Dikatakan, bahwa saat meracik tersangka menggunakan cara 3 kaplet digiling, lalu dikemas dalam 1 sachet. Dalam waktu 1 hari tersangka dapat memproduksi 1500 sachet obat ilegal, dengan omset Rp. 1.500.000, 00- perhari, dan keuntungan bersih sekira Rp. 300.000,-, jelas Kapolres Bojonegoro.
Lebih lanjut, tersangka YA, juga menjual obat daftar G berupa Dexamethason, Tridexon dan Ifidex kepada rekanannya berinisial UM (60). Tersangka memperoleh obat tersebut dari karyawan apotek yang berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan wilayah Kecamatan Babad Kabupaten Lamongan, terang Kapolres Bojonegoro.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro, beserta barang bukti yang disita dari tersangka UM (60), di antaranya:
– 653 sachet ramuan tradisional “G RMJ” merah
– 1134 sachet ramuan tradisional “G RMJ” hijau
– 11 sachet ramuan tradisional GMRJ hujau
– 294 sachet ramuan tradisional Madura cap kuda warna merah
– 146 sachet ramuan tradisional Madura cap kuda warna merah
– 166 sachet ramuan tradisional GMRJ warna merah
– 400.000 kaplet Tridexon
– 50.000 kaplet Ifidex
– 1 buah mesin penggiling merk Sharp
– 2 mesin sablon
– 2 mesin laminating
– 1 toples besar bahan racikan Tridexon
– Baskom kaplet Tridexon sejumlah 7154 kaplet warna biru.
Kedua tersangka teebukti melanggar pasal 196 jo pasal 98 (2) dan (3) pasal 197 jo pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar dan atau pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak 1,5 milyar, imbuh AKBP M Budi Hendrawan.
Sementara itu, menurut keterangan ahli, dr. Irma Hidayatu Rahmi S.Farm Apt. Bahwa obat jenis Dexamethason, Tridexon dan Ifidex merupakan golongan obat keras yang perolehannya harus menggunakan resep dokter. Obat-obat tersebut apabila digunakan tidak sesuai dengan dosisnya, memiliki efek samping dalam jangka pendek, dan bisa mengakibatkan insomnia, pusing, sakit kepala dan mual. Efek dalam jangka panjang yaitu iritasi sel pencernaan, gangguan penglihatan, kerusakan hati dan ginjal, pungkasnya. (Redaksi)