BOJONEGORO – Satresnarkoba Polres Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengamankan belasan pelaku pengedar dan pengguna narkotika. Hal tersebut disampaikan AKBP EG Pandia, S.I.K., M.M., M.H saat menggelar konferensi pers, Rabu, 25/8/21.
Data yang diperoleh awak media kabarpasti.com, penangkapan terhadap sejumlah pelaku yang menyalahgunakan narkotika di wilayah hukum Polres Bojonegoro tersebut dilakukan sejak bulan Juni hingga Agustus 2021.
Saat konferensi pers Kapolres Bojonegoro, AKBP EG, Pandia didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Yusis Budi Krismanto, SH dan Kassubag Humas, AKP Sri Ismawati. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, diantaranya mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun guna menghindari penularan Covid-19.
Dijelaskan AKBP EG, Pandia bahwa Satresnarkoba berhasil menangkap serta mengamankan pelaku pengedar dan pengguna narkoba sebanyak 14 orang. Diantaranya 13 laki-laki dan 1 orang perempuan.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. “Untuk barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu sebanyak 76,5 gram, ganja 30.96 gram, dan pil dobel L sebanyak 140 butir,” terang Kapolres Bojonegoro.
Pasal yang dikenakan yakni Undang-undang narkotika pasal 114, 112, 127, 111 dan Undang-undang RI Tahun 2009, meliputi 5 (lima) orang dikenakan pasal 114, pasal 112 sebanyak 4 (empat) orang, pasal 127 kepada 1 (satu) orang, dan pasal 111 yakni 1 (satu) orang. Selanjutnya 3 (tiga) orang dikenakan pasal 196 Jo 98 (2) dan 198 Jo 106.
AKBP EG Pandia mengatakan bahwa Polres Bojonegoro bekerjasama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) tak hentinya mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mengawasi perkembangan keluarganya. Terlebih kepada kawula muda diharapkan tidak mudah tergoda menggunakan narkoba.
“Tidak benar jika ada sugesti ketika memakai narkoba akan menambah stamina,” tegas Kapolres Bojonegoro di akhir. (Ros)