SURABAYA – Berawal dari keinginan Fraksi NasDem dan DPRD Bojonegoro yang meminta dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI terhadap hasil audit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 yang selanjutnya terbahas pada pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Bojonegoro 2019, hari ini Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Bojonegoro mendatangi Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Surabya, Kamis (16/7/2020).
Nurul Azizah selaku Ketua Tim Pengelola Anggaran Daerah (TAPD) Kabupaten Bojonegoro menyampaikan kepada media bahwa kedatangannya bersama DPRD Bojonegoro ke Kantor BPK RI Jatim merupakan inisiatif eksekutif.
“Dari pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019, inisiatif ini muncul sekaligus menanyakan apa yang menjadi temuan dalam LHP BPK 2019,” jelas Sekretaris Daerah ini.
Baca Juga : https://kabarpasti.com/serius-kawal-apbd-fraksi-nasdem-minta-dokumen-lhp-bpk-2019-pada-pimpinan-dewan/
Menurut perempuan ini, karena legislatif memiliki cara pandang sendiri terhadap hasil audit BPK, seperti yang diminta NasDem dan legislatif terkait informasi LHP-BPK 2019.
Selanjutnya, pihaknya berinisiatif datang bersama-sama ke kantor BPK guna menyamakan persepsi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Bojonegoro.
“Ini inisiatif eksekutif sebagai tindaklanjut rapat dengar pendapat bersama DPRD, bagaimana kalau kita ke BPK, agar ada cara pandang atau persepsi yang sama dalam menyikapi LHP BPK tersebut,” katanya.
“Ketika pandangannya sudah sama, dan manakala temuan itu sudah ditindaklanjuti, jika sudah ada perbaikan berarti sudah selesai,” tandas Nurul.
Disaat salah satu media menyinggung terkait SKPD yang dipanggil Kejaksaan Agung hari ini, Sekda Bojonegoro tegas menjawab tidak ada.
“Tidak ada pemeriksaan di Kejaksaan Agung, datang ke BPK atas inisiatif eksekutif,” tegasnya.
Berita Terkait : https://kabarpasti.com/kawal-keterbukaan-informasi-pc-pmii-bojonegoro-layangkan-permohonan-lhp-bpk-ri-pada-bupati/
Sekda Bojonegoro membeberkan jika sesuatu masuk ke ranah hukum, manakala ada kerugian negara. Ada atau tidak terkait tindaklanjut yang merugikan negara karena kekurangan bayar, tapi ketika telah ditindaklanjuti maka dianggap selesai.
Sementara itu, salah satu anggota Banggar DPRD Bojonegoro, Lasuri, yang mengikuti kunjungan menyampaikan, bahwa kunjungan ke BPK RI Perwakilan Jatim tidak ada yang istimewa.
Kunjungan saat ini merupakan silaturahmi dan diskusi biasa karena agendanya mendadak dan tak terjadwalkan sebelumnya.
“Ya, Pemkab Bojonegoro menerima Opini WTP, sehingga tidak ada keharusan membentuk Pansus maupun Panja LHP BPK,” terangnya.
Menurut politisi PAN ini, hanya karena ada pertanyaan dari salah satu anggota Banggar dan fraksi yang meminta bedah LHP BPK, akhirnya kegiatan kunjungan mendadak bersama ke BPK Surabaya ini dilakukan. (BeKa)