BOJONEGORO – Dalam upaya mempercepat pembangunan desa yang pelaksanaannya bertumpu pada kebutuhan desa, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan kebijakan pemberian Bantuan Keuangan Desa (BKD) pada tiap-tiap tahun anggaran.
Seperti halnya tahun anggaran 2021 ini, rencananya sebanyak 252 desa di Kabupaten Bojonegoro akan mendapatkan kucuran dana BKD hingga mencapai 452 M. Namun sayangnya Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah menganulir rencana ini dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Nomor 188/183/KEP/412.013/2021 tentang Pencabutan atas Keputusan Bupati Nomor 188/90/KEP/412.013/2021 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Yang Bersumber dari APBD Bojonegoro Tahun Anggaran 2021.
Surat Keputusan Bupati yang diteken pada 24 Mei 2021 kemarin, dalam konsiderannya menyebutkan, menimbang Surat Kepala BPKAD Bojonegoro tertanggal 18 Mei 2021, dan Nota Dinas Kepala BPKAD Bojonegoro tertanggal 11 Mei 2021, dalam rangka tertib pelaksanaan dan panatausahaan keuangan daerah, maka perlu pencabutan atas Keputusan Bupati Nomor 188/90/KEP/412.013/2021 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa Yang Bersumber dari APBD Bojonegoro Tahun Anggaran 2021.
Sehingga dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati yang baru ini, Surat Keputusan Bupati sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan Surat Keputusan yang baru ini berlaku sejak ditetapkan pada 24 Mei 2021.(red)