BOJONEGORO – Kasus pencurian hewan ternak milik tetangga dengan tersangka berinisial TR (59) warga Desa Kolong RT 03 RW 01 Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, diungkap saat Konferensi Pers yang digelar Polres Bojonegoro Kamis 30/01/2020 pagi.
Bersamaan dengan pengungkapan beberapa kasus lain, Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, menjelaskan bahwa petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Ngasem telah mengamankan TR warga Desa Kolong karena terbukti mencuri Kambing milik tetangganya sendiri. Penangkapan berawal dari laporan Laiman warga Desa Sendangharjo Kecamatan Ngasem, yang kehilangan Kambing jenis etawa di kandang depan rumah pada hari Kamis 23 Januari 2020 sekira pukul 02.30 WIB. Korban sudah berusaha mencari kambingnya yang hilang dibeberapa tempat namun tidak diketemukan.
Lebih lanjut, setelah korban mengetahui keberadaan Kambing miliknya berada di rumah tersangka, kemudian melapor ke Polsek Ngasem dan dilakukan pengecekan pada hari Jum’at 24 Januari 2020. Dihadapan penyidik, melalui kesesuian barang bukti tersangka TR juga mengakui telah mengambil Kambing milik Laiman, dan kambing milik Diono warga Dusun Soko Desa Sendangharjo Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, tutur Kapolres.
“Dalam kesehariannya, tersangka ini mengaku berprofesi sebagai perantara ( blantik ) kambing,” imbuhnya.
Tersangka TR kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro berikut barang bukti, 1 ekor Kambing indukan betina jenis etawa usia 2,5 tahun, 1 ekor anak Kambing jenis etawa usia 3 hari, 1 ekor Kambing pejantan turunan etawa usia 6 bulan, dan 1 buah senter warna putih merk FOX. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 1e KUHP, pungkas AKBP M Budi Hendrawan. (DeBe)