BOJONEGORO – Senin 22.00 WIB, forpimca Sukosewu memberikan himbauan ke seluruh desa khususnya di tempat-tempat yang banyak dijadikan berkumpul, guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberlakukan pembatasan waktu pada Warung, Cafe dan tempat tongkrongan agar ditutup pada jam yang telah ditentukan.
Pencegahan penyebaran Covid-19 secara serius dilakukan Pemkab Bojonegoro, selanjutnya melalui forpimca dan Pemerintah Desa juga dihimbau melaksanakan penutupan warung dan tempat kerumunan, guna saling menjaga jarak, menjaga kebersihan serta menjaga kesehatan.
“Kita keliling ke seluruh desa yang ada di wilayah Kecamatan Sukosewu, khususnya ke warung-warung yang masih buka untuk diberikan himbauan segera tutup dan para pengunjung warung diminta untuk menjaga jarak dan kebersihan agar tetap sehat,” kata M Yasir S.Sos kepada awak media kabarpasti com.
Camat Sukosewu, M Yasir S.Sos MM, menjelaskan, kegiatan ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah masing-masing. Hal ini sesuai dengan himbauan pemerintah serta maklumat Kapolri. Pemkab Bojonegoro menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga diri dan keluarga dari virus corona.
Lebih lanjut, sebagai tindaklanjut himbauan tersebut forpimca Sukosewu melakukan kegiatan dan sosialisasi langsung ke lapangan, dan memberikan arahan kepada para pemilik warung yang masih buka hingga jam 22.00 WIB, sekaligus mengarahkan bagi pengunjung warung dan masyarakat yang masih berkummpul/berkerumun agar segera kembalinke rumah masing-masing.
“Kita datangi warung, cafe dan tempat-tempat yang dijadikan berkumpul masyarakat, ditutup dan kembali ke rumah masing-masing, guna mencegah penyebaran Covid-19,” imbuhnya.
Sementara itu, di tempat terpisah Kapolsek Sukosewu, AKP Hufron, menyampaikan bahwa pencegahan penyebaran Covid-19 ini secara serius dilakukan secara bersama-sama. Kapolri juga telah menyampaikan maklumat guna memberikan antisipasi dan pencegahan penyebaran terhadap virus yang sangat membahayakan ini.
“Kami bersama forpimca Sukosewu telah mendatangi warung dan tempat-tempat kerumunan masa,” tuturnya.
Bagi pemilik warung, cafe diminta untuk menutup warung pada waktu yang telah ditentukan, semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang lebih baik, sekaligus dapat mencegah masyarakat di wilayah Kecamatan Sukosewu dari penyebaran Covid-19, pungkas Kapolsek Sukosewu. (Cipt/red)