BOJONEGORO – Penundaan Jadwal Ujian Tulis pada pengisian lowongan perangkat desa di tingkat wilayah Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, guna mematuhi dan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2020 Tentang kewajiban memakai masker, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Diketahui, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro bahwa pengisian perangkat desa dapat diselenggarakan paling lambat terjadi kekosongan selama 2 bulan. Dan setelah Desa yang bersangkutan menganggarkan pada APBDesa, selanjutnya mengajukan rekomendasi pada Kecamatan terkait pengisian, kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar musyawarah desa dan membentuk tim pengisian perangkat desa.
Jum’at, 17/9/20 saat dihubungi awak media ini, Camat Dander, Hariyanto, menyampaikan bahwa pihaknya dalam hal ini hanya sebatas memfasilitasi terkait kegiatan pengisian perangkat desa yang ada di wilayah Kecamatan Dander.
“Kami hanya menfasilitasi, dan seluruh kegiatan terkait pengisian perangkat desa sudah ada tim atau panitia yang menjalankan proses serta tahapan di desa masing-masing,” jelasnya.
Terkait penundaan jadwal ujian tulis yang rencana akan digelar pada 17 September 2020, pihak Kecamatan telah mendapatkan pemberitahuan dari tim pengisian masing-masing desa.
Dirinya juga membenarkan, bahwa penundaan jadwal ujian tulis tersebut, dikarenakan menindaklanjuti Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Pada intinya seluruh tim pengisian tidak ingin mengambil risiko, dan tidak ingin melanggar aturan khususnya guna mencegah penularan Virus Corona dan menghindari terjadinya kerumunan, sehingga menunda ujian tulis,” ujarnya.
Ditambahkan Hariyanto, tim pengisian perangkat desa juga telah mengajukan permohonan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten, dan berharap segera memperoleh rekomendasi agar dapat mengelar ujian tulis.
Data yang dihimpun, dari beberapa tahapan pengisian perangkat desa telah dilaksanakan, mulai dari pembentukan tim, sosialisasi, pembukaan dan penutupan pendaftaran calon peserta. Namun menjelang ujian tulis ada penundaan berkaitan dengan Operasi Yustisi tentang penegakan dan penerapan protokol kesehatan.
Ada 22 lowongan atau kekosongan jabatan perangkat desa yang tersebar di 11 Desa di wilayah Kecamatan Dander. Pelaksanaan ujian tulis juga akan menggandeng pihak ketiga yakni universitas. Hingga pendaftaran ditutup dan tahap penyeleksian berkas persyaratan tercatat ada 463 orang pendaftar.
Sementara itu, ketua koordinator panguyuban tim pengisian perangkat desa di Kecamatan Dander, Maskanali, di Pendopo Desa Dander tanggal 15 September lalu telah mengundang dan memberikan pengarahan kepada sejumlah calon peserta ujian.
Di hadapan sejumlah calon peserta ujian perangkat desa, dirinya menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara pemerintah tidak ingin ada permasalahan dalam pelaksanaan ujian. Khususnya saat ini sedang digelar Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan.
“Tim atau panitia ini dibentuk dan bertanggung jawab pada kepala desa, sehingga sebagai penyelenggara pemerintah harus mentaati serta patuh pada seluruh aturan yang berlaku, termasuk Pergub Jatim tentang penerapan protokol kesehatan,” terangnya. (Cipt)