BOJONEGORO – Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 8 – 25 Januari 2021 untuk pengendalian penyebaran Covid-19, pembatasan kembali dilanjutkan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dimana PPKM diperpanjang lagi dari 25 Januari hingga 8 Februari 2021.
Berdasar hasil rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten, Kamis (21/1/2021) disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang ditujukan kepada semua Dinas/Badan/Bagian dan Camat Se-Kabupaten Bojonegoro untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan ketat pada instansi dan wilayah masing-masing.
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Pendidikan Bojonegoro juga mengeluarkan himbauan melalui surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, Dandi Suprayitno, Senin (25/1/2021) dalam hal Himbauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
Melalui surat ini, Dinas Pendidikan menghimbau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar agar dilakukan secara daring/on-line melalui aplikasi Sifajarjago dan secara luring melalui siaran Radio Malowopati FM, setiap guru kelas (SD) dan guru mapel (SMP) diharapkan segera menindaklanjuti tagihan pada setiap PJJ luring Malowopati.
Dinas Pendidikan Bojonegoro juga menghimbau adanya penerapan protokol kesehatan dilingkungan sekolah masing-masing secara ketat, kembali mengintensifkan kegiatan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan sekolah agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas dimasing-masing wilayah.
“Sekolah kita himbau untuk melaporkan secara berkala hal penting terkait Covid-19 pada lingkungan sekolah agar sedapatnya melaporkan secara berjenjang dalam waktu dan kesempatan pertama,” himbau Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro ini. (cipt/red)