BOJONEGORO – Terkait gagalnya realisasi beberapa program di bagian kesra dan dinas pendidikan, terlebih kegiatan hibah kepada lembaga TK/PAUD dan Lembaga keagamaan, setelah melakukan klarifikasi pada rapat pansus bersama OPD terkait, diduga ada unsur kesengajaan dari pihak eksekutif untuk tidak melaksanakan program/kegiatan tersebut.
Menurut Ketua Pansus Natasha Devianti S.IP, MM, beberapa indikasi adanya unsur kesengajaan untuk tidak melaksanakan program/kegiatan tersebut yakni OPD tidak mampu menjelaskan alasan tehnis selain TIDAK ADA PROPOSAL. Padahal cross check yang di lakukan pansus 3 terhadap lembaga terkait hampir semua telah mengirimkan proposal.
Karena Perda APBD sebagai produk hukum yang harus di jalankan, oleh karenanya adanya unsur kesengajaan untuk tidak menjalankan APBD adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap Hukum dan harus di lakukan tindakan lebih lanjut, terangnya.
Pansus merekomendasikan agar DPRD dapat menggunakan hak yang di miliki guna menindaklanjuti adanya indikasi unsur kesengajaan untuk tidak melaksanakan program/kegiatan ini, dan harus ada sanksi yang tegas terhadap adanya upaya dengan sengaja tidak menjalankan APBD sebagai produk hukum.
“Sampai saat rapat pansus III LKPJ dengan Dinas pendidikan, Dinas Pendidikan tidak mampu menyajikan data yang rinci terkait kondisi sarana prasarana infrastruktur pendidikan di kabupaten Bojonegoro. Sehingga tidak diketahui mana saja sekolah yang rusak berat, sedang dan ringan, ” ucap Sasha sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, dengan adanya data yang rinci bisa menjadikan dasar untuk penganggaran pada Tahun Anggaran kedepannya, dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana yang selama ini dinilai kurang memadai.
“Untuk itu Pansus III merekomendasikan agar segera di lakukan proses pendataan dengan melakukan proses verifikasi langsung di lapangan agar persoalan tidak adanya data base kondisi infrastruktur pendidikan bisa segera di selesaikan termasuk menyiapkan data base sumber daya manusia (SDM) di lingkup dunia pendidikan kabupaten Bojonegoro, agar dalam merencanakan program dan anggaran berbasis prioritas, ” Tegas Natasha Devianti Politisi Asal PDI Perjuangan.
Sementara terkait dengan kegagalan Dinas Pendidikan dalam kegiatan DAK Fisik APBN 2021 yang gagal melakukan proses pencairan dana dari APBN dan harus di ganti dari dana APBD, ini mengindikasikan adanya perencanaan yang kurang baik atau tidak professional, maka dalam hal ini Pansus III merekomendasikan agar perencanaan program kedepannya harus dilakukan dengan kajian-kajian yang matang dan merencanakan program yang terstruktur.
Indikator kinerja harus merupakan suatu yang akan dihitung dan diukur serta digunakan sebagai dasar untuk menilai atau melihat tingkat kinerja baik dalam tahapan perencanaan dan pelaksanaan.
Meningkatkan kualitas pendidikan baik itu sistem Belajar Mengajar, Kualitas tenaga Pendidik dan memperbaiki kinerja Para Staf Struktural maupun Fungsional di lingkup Dinas Pendidikan
Proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang dilaksanakan tanpa dasar yang jelas menyebabkan ketidaknyamanan di lembaga pendidikan. (*/red)