BOJONEGORO – Selasa, 9/3/21 Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, menggelar konferensi pers guna mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sekitar wilayah Kecamatan Kota.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH pada kesempatan tersebut menyampaikan Satreskrim beserta jajaran berhasil menangkap tiga pelaku spesialis pembobol toko hand phone.
Dijelaskan, lokasi kejadian yakni toko/servis hand phone di jalan Pemuda, Kec/Kab. Bojonegoro, Jawa Timur. Tiga pelaku masuk melalui pintu belakang, dan berhasil menggasak 5 HP, 6 Power Bank, satu kantong kartu perdana dan voucher, serta uang tunai senilai Rp. 600.000,-.
Disebutkan Kapolres Bojonegoro, tiga pelaku yang ditangkap di antaranya, MK (25) merupakan warga Dusun Ngesong RT 03 RW 02 Desa Ngandong, Kecamatan Gandong, Kabupaten Tuban. Serta EP (20) AF (18) keduanya warga RT 19 RW 02 Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro,
Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 ke 3e dan 5e KUHP ancaman hukuman selama-lamanya 5 (lima) tahun penjara.
Melalui media kabarpasti.com, Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar waspada dan bersama menjaga kamtibmas. Apa bila menemukan hal-hal yang sekiranya mengganggu kenyamanan dan keamanan diharap segera melapor ke petugas terdekat. (Cipto)