Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Bobol Konter HP di Bojonegoro, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Tuesday, 9 March 2021 - 10: 17
Bobol Konter HP di Bojonegoro, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Kapolres Bojonegoro bersama Kasat Reskrim ketika Konferensi pers Selasa, 9/3/21

BOJONEGORO – Selasa, 9/3/21 Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, menggelar konferensi pers guna mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sekitar wilayah Kecamatan Kota.

Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH pada kesempatan tersebut menyampaikan Satreskrim beserta jajaran berhasil menangkap tiga pelaku spesialis pembobol toko hand phone.

Dijelaskan, lokasi kejadian yakni toko/servis hand phone di jalan Pemuda, Kec/Kab. Bojonegoro, Jawa Timur. Tiga pelaku masuk melalui pintu belakang, dan berhasil menggasak 5 HP, 6 Power Bank, satu kantong kartu perdana dan voucher, serta uang tunai senilai Rp. 600.000,-.

Baca Juga

Jalin Kerjasama, PII Jatim Sosialisasi UU dan PP Keinsinyuran di Unigoro

Perhutani bersama Kejari Bojonegoro Tanda Tangani MoU Bidang Tindak Perdata dan Tata Usaha Negara

Disebutkan Kapolres Bojonegoro, tiga pelaku yang ditangkap di antaranya, MK (25) merupakan warga Dusun Ngesong RT 03 RW 02 Desa Ngandong, Kecamatan Gandong, Kabupaten Tuban. Serta  EP (20) AF (18) keduanya warga RT 19 RW 02 Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro,

Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 ke 3e dan 5e KUHP ancaman hukuman selama-lamanya 5 (lima) tahun penjara.

Melalui media kabarpasti.com, Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar waspada dan bersama menjaga kamtibmas. Apa bila menemukan hal-hal yang sekiranya mengganggu kenyamanan dan keamanan diharap segera melapor ke petugas terdekat. (Cipto)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist