BOJONEGORO – Para peserta pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dikenakan biaya ratusan ribu. Hal tersebut, telah ditentukan melalui kesepakan bersama antara panitia dan pemohon.
Diketahui, program jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat merupakan inovasi yang dilaksanakan pemerintah, sehingga melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait sandang, pangan, dan papan.
Dikutip dari beberapa media online, PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Ditemui awak media kabarpasti.com, di sela-sela kegiatan, Mu’anam selaku Ketua panitia, mengungkapkan bahwa biaya pengurusan PTSL di Desa Kedaton ini telah sepakati bersama. Dan untuk kuota sementara ini memperoleh sebanyak 977, Sabtu(28/1/2023).
“Sesuai hasil kesepakatan, biaya pengurusan PTSL setiap pemohon membayar lima ratus ribu rupiah, dan Itu hasil kesepakatan. Bukan panitia yang melakukan penarikan, tapi itu kesepakatan,” terangnya.
“Bagi setiap pemohon bisa membayar satu kali langsung lunas, dan juga ada yang membayar dua kali,” ujar Mu’anam di sela-sela pengambilan patok batas tanah.
Beberapa warga yang ditemui di lokasi pengambilan patok, salah satunya yakni Mbah Sa’id warga RT 14, Desa Kedaton mengatakan dirinya datang ke Balai Desa guna mengambil patok yang akan dipasang untuk batas tanah yang diikutkan program PTSL.
“Yang saya ikutkan PTSL yakni sawah saya. Untuk biaya dikenakan lima ratus ribu, tapi baru saya bayar dua ratus lima puluh ribu rupiah saat pengambilan patok, sisanya nanti dibayar waktu sertipikat jadi,” tuturnya.
Selanjutnya, Sri Hartatik warga RT 15 Desa Kedaton, juga menyampaikan bahwa pada pengurusan PTSL ini dirinya mendaftarkan tanah rumahnya. “Untuk biaya pengurusannya, saya membayar lima ratus ribu rupiah,” ungkapnya sembari menata patok di atas motornya.
Senada juga disampaikan Laily warga RT 10 Desa Kedaton, kedatangannya ke Balai Desa ini guna mengambil patok dan membayar biaya pengurusan PTSL sebesar Rp. 500.000,00. (Cipt/red)