BOJONEGORO – Kabar adanya pungutan biaya pemakaman jenazah Covid-19 di Bojonegoro mencuat bulan lalu, bahkan sempat terlontar dalam hearing anggota DPRD setempat. Nyata adanya, dalam minggu kemarin didapati seorang warga yang menerima pengembalian biaya tersebut, namun kuitansi tidak disertai dengan stempel resmi Rumah Sakit.
Didi (45 tahun) seorang keluarga pasien meninggal Covid-19 asal Banjarjo mengaku telah mendapatkan pengembalian biaya pemulasaraan hingga pemakaman jenazah 2 orang keluarganya.
“Alhamdulillah, sudah dikembalikan karena saat bayar dulu saya juga hasil pinjam,” terangya kepada media ini, Rabu (11/8/2021).
Pria ini nengaku menyerahkan 2 keluarganya yang meninggal kepada pihak rumah sakit, karena dirinya terpapar dan baru melakukan isolasi mandiri saat itu. Didi menceritakan jika biaya ambulance, peti hingga pemakaman akhirnya harus diserahkan kepada pihak rumah sakit, namun dirinya sempat kaget saat harus membayar, karena dikenai biaya lumayan besar yakni Rp. 6,6 juta untuk 2 jenazah.
Mengetahui hal tersebut, Nasir yang Ketua LSM Angling Dharmo kembali bersuara karena apa yang ditemuinya di lapangan memang benar adanya.
“Pungutan itu ternyata benar, tapi apa pengembalian itu sudah dilakukan kepada semua, kalau toh sudah dikembalikan apa tindak pidananya hilang?,” tanya Nasir.
Pihaknya berharap jika ada pelanggaran hukum dalam kasus ini harusnya pihak aparat penegak hukum dapat mengusutnya hingga tuntas. Pria ini juga masih menyayangkan terhadap Dirut RSUD Sosodoro Djatikoesoemo karena kontrol terhadap bawahannya, soal kwitansi tak berstempel dalam pngembalian biaya tersebut.
Nasir tetap mengapresiasi kinerja DPRD yang mampu menunjukkan kasus-kasus serupa, begitupun manajemen rumah sakit yang punya itikad mengembalikan biaya kepada keluarga korban yang notabene mereka adalah warga yang tengah dilanda kesusahan.
“Kita berharap masyarakat yang juga mengalami hal serupa segera meminta pengembalian biaya pemulasaraan jenazah ke rumah sakit,” seru pria ini. (cipt)