BOJONEGORO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat. Berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran kesejahteraan masyarakat, ekonomi negara serta mengurangi dan mencegah konflik pertanahan.
Program PTSL tahun 2019 juga menyasar Desa Ngablak, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, namun dalam perjalanannya ditengarai dan terjadi beberapa permasalahan. Mulai dari SK Panitia diawal, demo warga karena sertifikasi tak segera dibagikan hingga adanya biaya permohonan perbidang yang nominalnya hingga 500 ribu rupiah.
Diawal, Tamyiz Rozikin sebagai Ketua Program PTSL tak memiliki SK Ketua meski dia mengaku dalam Musyawarah Desa dirinya telah disepakati sebagai ketua panitia, karena versi beberapa warga dia hanya ketua pengganti.
Baca Juga : https://kabarpasti.com/polres-bojonegoro-amankan-6-tersangka-penjual-materai-palsu-dan-daur-ulang/
“Sekarang sudah terima, semuanya sudah beres dan sertifikat juga telah dibagikan,” bela Tamyiz seusai pembagiam sertifikat hari ini, Kamis (23/07/2020).
Dari informasi warga, beberapa hari lalu juga sempat terjadi demo di Balai Desa yang ditujukan kepada panitia PTSL, pasalnya hingga pertengahan tahun sertifikat yang ditunggu-tunggu tak segera dibagikan.
Akhirnya panitia segera membagikan kepada pemilik secara bertahap. Tahap pertama sebanyak 300 sertifikat, tahap kedua 500 sertifikat dan untuk tahap selanjutnya masih menunggu musyawarah. Namun Tamyiz mengaku pembagian 500 sertifikat secara langsung menurutnya kurang efektif, karena panitia merasa kewalahan sehingga selanjutnya akan dikurangi.
Berita Terkait : https://kabarpasti.com/penyuluhan-ptsl-di-sukosewu-jumlah-pemohon-sertifikat-lampaui-jatah/
Saat media ini menanyakan besaran biaya persiapan PTSL, Tamyiz enggan bercerita dan memilih bungkam.
“Kalau biaya tanya saja ke Kades, nanti saya menyampaikan begini, ada warga yang mengatakan berbeda, kita hanya melaksanakan hasil musyawarah,” bebernya.
Sementara Susiyanto sebagai Kepala Desa Ngablak saat ditanya perihal biaya menyampaikan bahwa sesuai hasil musyawarah semua pemohon dibebani Rp 500 ribu perbidang.
“Semuanya sama, tidak ada yang melebihi 500 ribu per bidang,” terang Kades.
Menurut Kades, biaya tersebut berlaku sama bagi semua pemohon, baik warga lokal maupun dari luar desa. Susiyanto berharap jika ada yang dimintai biaya melebihi Rp 500 ribu agar menyampaikan kepada dirinya. Adanya keterlambatan pemberian sertifikat, menurut Kades karena memang kondisi saat ini yang masih dalam masa pandemi Covid-19.(cipt)
Tanah ortu saya katanya tdk bs diproses, alasannha tdk jelas, saampai skrg saya tny sana sini cm dilempar blum ada kejelasan, uang 5p0rb dan surat2 bukti jual beli tanah belum jg dikembalikan, mau ngeluh ke siapa bingung,
Bukti otentik jangan sampai hilang