BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro Dr H Anna Muawanah pada hari Senin 14/0/19, mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Staf Ahli Bupati, Asisten I, II, III, Kepala Dinas, Badan dan Bagian, Sekretaris DPRD, Inspektur, Direktur RSUD, dan Camat Se-Kabupaten Bojonegoro.
Surat Bupati bernomor: 800/4090/412.301/2019 bersifat penting itu beredar dibeberapa grup aplikasi whatsapp, perihal penggunaan pakaian batik dan busana muslim/muslimah.
Menurut isi surat yang diperoleh media ini, himbauan menggunakan pakaian batik dan busana muslim/muslimah untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam rangka menyambut dan memperingati Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 342 pada tanggal 20 Oktober 2019 serta Hari Santri yang akan diperingati pada tanggal 22 Oktober 2019.
Masih menurut surat yang di tanda tangani bupati Bojonegoro itu, menjelaskan penggunaan pakaian pada hari Jum’at, 18 Oktober dan Senin, 21 Oktober 2019, seluruh pegawai dihimbau berpakaian batik bermotif Bojonegoro. Untuk hari Selasa, Rabu dan Kamis (22 sampai 24 Oktober 2019) menggunakan busana muslim/muslimah (pria baju putih dan sarung, untuk wanita busana muslimah warna putih).
Surat bupati Bojonegoro yang beredar hari ini, agar dapat diinformasikan kepada pegawai di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait dengan penggunaan pakaian batik dan busana muslim/muslimah pada hari dan tanggal yang telah disampaikan.
Beberapa pegawai di lingkungan Pemkab yang di konfirmasi awak media kabarpasti.com membenarkan adanya surat himbauan ini, namun sebagian enggan untuk berkomentar, adapula yang yang menyambutnya dengan semangat seraya mengatakan apapun kami mengikuti, serta akan melaksanakan. (Redaksi)