BOJONEGORO – Test tulis ujian Perangkat Desa di Kecamatan Sumberrejo telah usai, nama-nama dan kandidat dengan nilai tertinggi telah diumumkan, selangkah lagi tahap pelantikan akan segera dilakukan. Namun sepertinya ada saja informasi yang tak sepatutnya muncul kembali ditemukan media ini dilapangan, yakni adanya salah satu peraih nilai tertinggi terindikasi berkas dokumen pendaftarannya tak memenuhi syarat.
Informasi yang diterima media ini,
Andri Langgeng Tri Hastanto yang menyisihkan 16 peserta lainnya pada seleksi kekosongan Kaur Perencanaan di Desa Sumberrejo dengan nilai 85 pada Ujian Serentak yang digelar pada 15 Juni 2021 lalu, terindikasi menggunakan berkas pendaftaran yang tak sesuai dengan yang pernah dilakukannya, yakni pernah menjalani hukuman namun tak dilengkapi dalam berkas pendaftaran.
Kepala Desa Sumberrejo, Mochamad Rifa’i saat ditemui media ini mengaku tidak tahu menahu dengan informasi adanya peserta dengan berkas tak sesuai, apalagi latar belakang para calon yang mengikuti seleksi.
“Sama sekali tidak tahu, jika ada peserta yang bermain-main dengan kelengkapan berkas, sepenuhnya kewenangan Tim Pengisian,” jelas Kades ini.
Pasca dibentuk Tim Pengisian, pihaknya menyerahkan kewenangan penuh kepada Tim untuk bekerja, mulai dari sosialisasi, penerima pendaftaran peserta, menggandeng pihak ketiga, pelaksanaan ujian hingga pengumuman hasilnya. Kades hanya optimis jika yang dilakukan oleh panitia sudah sesuai prosedur peraturan dan juknis yang berlaku hingga dihasilkannya peserta dengan nilai tertinggi.
“Kami hanya ingin dihasilkan perangkat desa yang mau belajar, bekerja dan mengabdi kepada desa, siapapun mereka,” tegas Kades ini.
Sementara, Musta’in selaku Ketua Tim Pengisian mengatakan jika apa yang dilakukan Tim sudah sesuai progres alur tahapan yang sudah ditargetkan.
“Soal ada indikasi ketidaksesuaian berkas pendaftaran, kami rasa verifikasi kami juga normatif, jadi semua berkas peserta memenuhi persyaratan,” terangnya.(dik/cipt)