BOJONEGORO – Pelaksanaan ujian tulis pada pengisian perangkat desa di tingkat wilayah Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, merupakan salah satu tahapan yang sangat ditunggu seluruh peserta. Kamis, 22/10/20 selain ujian, selebihnya Tim atau panitia dari masing-masing desa secara langsung mengumumkan hasilnya.
Diketahui, bahwa ada 24 lowongan jabatan perangkat desa di 17 Desa yang ada di Kecamatan Balen. Setelah melalui beberapan tahapan selanjutnya dilakukan verifikasi berkas persyaratan oleh tim pengisian perangkat.
Di awal jumlah peserta sebanyak 601 orang, namun saat pelaksanaan ujian tulis ada 5 (lima) orang yang tidak hadir. Sehingga jumlah peserta ujian tulis menjadi 596 orang. Pihak ketiga yamg digandeng untuk kerjasama yakni Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya.
Menggunakan metode ujian tulis, dan sistem penilaian secara bertahap. Ujian tulis tahap pertama dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai pukul 10.00 WIB atau selama 120 menit dengan jumlah soal 100. Tahap kedua diselenggarakan pukul 13.00 sampai pukul 15.00 WIB.
Salah seorang tim pengisian dari Desa Lengkong, Sahroni mengatakan pelaksanaan ujian tulis yang dilaksanakan pihak ketiga, ternyata menggunakan dua sistem, yakni ujian tahap awal yang diikuti seluruh peserta, dan tahap ke dua yanh diikuti 20 persen peserta yang nilainya dinyatakan lolos.
“Pada tahap awal seluruh peserta mengikuti ujian tulis, selanjutnya dilakukan penilaian dan diambil 20 persen untuk menjalani tahap dua. Namun untuk desa Kemamang karena hanya terdapat 4 orang peserta sehingga hanya diambil 2 yang ikut tahap kedua,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan, Alhamdulillah pelaksanaan ujian tulis berjalan lancar, baik tanpa halangan apapun, semoga yang memperoleh rangking tertinggi selanjutnya dapat menjadi perangkat desa yang amanah.
Data yang diperoleh awak media kabarpasti.com, hasil ujian tulis pada pengisian perangkat desa di tingkat wilayah Kecamatan Balen di masing-masing desa, di antaranya:
1. Desa Mayangkawis.
– Sekretaris desa : Aji Prakoso
– Kaur Perencanaan : Nur Laeli Muhkhisnatin.
– Kasun : Tomi Arifianto.
2. Desa Kenep
– Kaur Umum : Feri Eko prasetyo.
3. Desa Penganten.
– Sekretari desa : Santoso.
– Kasi Kesra : Khoirul Albad.
4. Desa Bulu
– Kasi Pemerintahan : M Bahrudin.
5. Desa Kemamang
– Kaur Keuangan : Joko Pramudio.
6. Desa Ngadiluhur
– Kasi Pemerintahan : Dinda Rosida.
7. Desa Sobontoro.
– Kaur Umum : Ferdian Eka Putra
8. Desa Balenrejo.
– Sekretaris desa : Reza Rendiyana Marsyah.
– Kaur Keuangan : Indah sugianti.
9. Desa Margomulyo.
– Sekretari desa : Hedi Winarko
10. Desa Lengkong
– Kaur Keuangan : Ahmad Saiful Khakim.
11. Desa Mulyoagung
– Sekretari desa : Amalus Safaat
12. Desa Sekaran
– Kasi Pemerintahan : Muhammad Andik Saipul Alim.
13. Desa Prambatan
– Kaur Keuangan : Wahyu Ismawan.
14. Desa Kedungdowo
– Sekretaris desa : Miftahul Huda
– Kasun : Solikin.
15. Desa Kedungbondo
– Kaur Perencanaan : Fika Rasianti.
16. Desa Sarirejo
– Kaur Perencanaan : Umi Saidah.
17. Desa Mulyorejo
– Kaur Keuangan : Sismawan
– Kaur Umum : Ali Saipudin.
– Kaur perencanaan : Sohibul.
Tampak pada pelaksanaan hingga pengumuman hasil ujian, petugas Koramil dan Polsek Kecamatan Balen melakukan pengamanan. (Cipto)
Setahu saya untuk seleksi tahap II dalam pengisian Perangkat Desa di wilayah Kec. Balen tidak dengan Panduan yg dibuat oleh LPPM Unair. Contoh di Desa Kedungdowo ada 7 Calon Sekdes, jika 20 % yg mengikuti tahap II seharusnya hanya 2 orang karena tidak orang yg pecahan 1,4 orang, sehingga dibulatkan menjadi 2 orang. Namun pada kenyataannya yg mengikuti seleksi tahap II sebanyak 3 orang, berarti itu tidak sesuai dengan ketentuan yg telah dibuat sendiri.
Disamping itu, menurut sepengetahuan saya materi ujian juga tidak sesuai dengan yg diatur dalam Perbup mengenai pelaksanaan Perda ttg Perangkat Desa.
Mohon maaf jika ada yang kurang berkenan.
Apakah jalur tes tulis sudah efektif untuk pengisian seleksi perangkat desa?
Apakah tidak ada kecurangan dan suap menyuap?
Semoga tidak ada kedzaliman didalamnya, karena saya merasa janggal dengan tes perangkat desa tahun ini. Pengumuman tes pertama katanya jam 12.00 WIB molor jadi jam 15.00 WIB
Kok lucu ya? Ada apa ini ? Menurut tatib kelulusan untuk bisa ke tahap ke dua min 2 orang sampai dengan 20% dari total pendaftaran untuk tiap posisi. Contoh.. di desa Kedungdowo jumlah peserta calon sekdes 7 orang, berarti 20% dari 7 adalah 1,4 maka dibulatkan menjadi 2 . Dan pada saat dikumpulkan dan pengarahan terkait tatib, kelulusan untuk tahap kedua calon sekdes 2 orang, namun kenyataan nya yg lolos tahap ke dua ada 3 orang… Berarti sudah jauh dari aturan 20% itu donkkk…
Kok lucu ya? Ada apa ini ? Menurut tatib kelulusan untuk bisa ke tahap ke dua min 2 orang sampai dengan 20% dari total pendaftaran untuk tiap posisi. Contoh.. di desa Kedungdowo jumlah peserta calon sekdes 7 orang, berarti 20% dari 7 adalah 1,4 maka dibulatkan menjadi 2 . Dan pada saat dikumpulkan dan pengarahan terkait tatib, kelulusan untuk tahap kedua calon sekdes 2 orang, namun kenyataan nya yg lolos tahap ke dua ada 3 orang… Berarti sudah jauh dari aturan 20% itu donkkk…
Mohon maaf bila kurang berkenan
sdikit nambahi apakah pihak ketiga sbgai pembuat soal, apakah sdh benar22 d filter secara ketat, sehingga soal yg d bagikan bisa bnr22 steril..
untuk pengawasan pelaksaan ujian, semoga lebih di perketat lagi, untuk menghindari hal22 yg tdk di inginkan