BOJONEGORO – Salah satu wilayah yang mengalami kekosongan sejumlah jabatan perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, yaitu Kecamatan Kapas.
Beberapa waktu yang lalu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui media ini, juga telah menyampaikan diharapkan segera melakukan pengisian perangkat desa agar roda pemerintahan dan kegiatan-kegiatan desa berjalan dengan baik dan lancar.
Data yang diperoleh awak media kabarpasti.com, di Kecamatan Kapas, ada 21 jabatan perangkat desa kosong yang tersebar di 13 Desa. Hal tersebut sesuai yang disampaikan Kasi Pemerintahan, Kecamatan Kapas, Setya Budi.
Menurutnya, hingga tahun 2020 ini, tercatat ada 13 Desa yang mengalami kekosongan sejumlah jabatan perangkat desa, di antaranya:
1. Desa Kapas : Kasi Pemerintahan
2. Desa Kedaton : Kaur Keuangan
3. Desa Tapelan : Sekretaris Desa
4. Desa Mojodeso : Kasi Pemerintahan dan Kaur TU dan Umum
5. Desa Bogo : Kaur Pelayanan, Kaur Kesejahteraan, dan Kaur TU dan Umum
6. Desa Kumpulrejo : Sekretaris Desa dan Kasun
7. Desa Ngampel : Sekretaris Desa dan Kasun
8. Desa Sambiroto : Kasi Pelayanan dan Kaur TU dan Umum
9. Desa Tanjungharjo : Kaur Umum, Kaur Perencanaan, dan Kasun
10. Desa Sukowati : Kasun 2
11. Desa Wedi : Kasun 1
12. Desa Bakalan : Kasi Pemerintahan
13. Desa Klampok : Sekretaris Desa.
Sementara itu, Camat Kapas, Agus S Hardiyanto mengatakan selama ini pihak Kecamatan juga telah melakukan sosialisasi ke seluruh desa dan diharapkan segera melaksanakan pengisian kekosongan perangkat desa.
“Terakit pengisian pada sejumlah jabatan perangkat desa, pada tahun ini ada desa yang dapat melaksanakan dan ada yang tidak, dikarenakan masih di masa pandemi Covid-19,” jelasnyasaat ditemui di ruang kerja, Selasa, 15/9/20.
Dampak dari pandemi Covid-19 yang terjadi sejak pertengahan bulan Maret hingga saat ini, mangakibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) harus mengatur keuangan yang digunakan khususnya dalam penanganan, seperti penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sehingga ada desa yang mampu melaksanakan pengisian perangkat desa dan ada yang tidak.
Bagi desa yang tidak dapat melaksanakan pengisian perangkat desa pada tahun 2020 ini, kemungkinan akan melaksanakan di tahun depan 2021.
Lebih lanjut dikatakan, kemampuan keuangan desa juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menyelenggarakan pengisian perangkat desa. Sebab sebelum menggelar hal tersebut, Pemdes harus menganggarkan biaya kegiatan pada Peraturan Desa tentang APBDesa masing-masing.
Namun pada tahun 2020 ini di Kecamatan Kapas juga ada 2 Desa yang menggelar pengisian perangkat desa, yakni Desa Sembung dan Desa Plesungan. Ia berharap, penyelenggaraannya dapat berjalan dengan baik, lancar, dan bermanfaat serta menghasilkan perangkat desa yang dapat mengabdi desa terlebih membantu tugas-tugas Kepala Desa.
Terpisah, Sekretaris Tim Pengisian Perangkat Desa di Desa Plesungan, saat dihubungi melalui telepon selulernya mengungkapkan bahwa tahapan pengisian lowongan di desanya telah berjalan secara baik.
“Saat ini memasuki tahap pendaftaran gelombang kedua, namun sesuai tata tertib panitia, bahwa pendaftaran sudah ditutup sebab pada gelombang awal telah memenuhi kuota,” ujarnya.
Pendaftaran gelombang I lowongan perangkat desa pada jabatan Kasi Pelayanan di Desa Plesungan, jumlah pendaftar sebanyak 4 orang calon peserta. Tahap selanjutnya yaitu penyeleksian berkas persyaratan dan pengumuman calon peserta ujian tulis yang rencana akan digelar pada tanggal 23 September 2020.
“Tim pengisian perangkat desa di desa Plesungan telah menggandeng pihak ketiga dalam hal ini salah satu universitas yang ada di wilayah Jawa Timur,” tuturnya.
Semoga tahapan pengisian perangkat desa dapat berjalan dengan baik, dan menghasilkan sosok perangkat yang benar-benar bermanfaat khususnya bagi Desa Plesungan Kecamatan Kapas., pungkasnya. (Cipto)