BOJONEGORO – Menindaklanjuti terkait kekosongan pada sejumlah jabatan perangkat desa yang ada wilayah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Hingga saat ini di Kecamatan Sukosewu masih melakukan perencanaan dan koordinasi terkait dengan metode mutasi.
Sesuai keterangan yang disampaikan Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukosewu, Rahman, saat ditemui awak media kabarpasti.com di ruang kerjanya. “Beberapa hari yang lalu, paguyuban kepala desa baru melakukan perencanaan pengisian kekosongan”.
Menurut Rahman, dari hasil informasi yang diperoleh sekira bulan September 2020 nanti, rencananya akan dimulai pengisian perangkat desa, namun masih sebatas mutasi guna mengisi kekosongan.
Disebutkan Rahman, bahwa di Kecamatan Sukosewu ada 15 jabatan perangkat desa terjadi kekosongan yang tersebar di 10 Desa. Di antaranya:
1. Desa Semawot : Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun
2. Desa Kalicilik : Kepala Urusan Umum
3. Desa Klepek : Kepala Urusan Keuangan
4. Desa Tegalkodo : Kepala Dusun, Kasi Kesra.
5. Desa Sitiaji : Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan Keuangan
6. Desa Purwoasri : Sekretaris Desa (Sekdes)
7. Desa Pacing : Selretaris Desa (Sekdes)
8. Desa Semenkidul : Sekretaris Desa (Sekdes), Kaur Pemerintahan, Kaur Keuangan.
9. Desa Sidodadi : Kaur Keuangan
10. Desa Sumberejo Kidul : Sekretaris Desa.
Lebih lanjut dijelaskan Kasi Pemerintahan Sukosewu, kendati 10 desa yang mengalami kekosongan pada sejumlah jabatan telah menganggarkan biaya pengisian pada APBDesa, namun pada tahun 2020 ini hanya akan melakukan mutasi.
“Untuk biaya pengisian perangkat yang sudah dianggarkan, apa bila tidak digunakan maka akan masuk silpa,” terang Rahman.
Informasi terkait mutasi jabatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Sukosewu itu, dari hasil rapat yang dilaksanakan paguyuban Kepala Desa. Dan untuk pengisian perangkat desa selanjutnya akan diselenggarakan secara serentak di tingkat Kecamatan pada tahun 2021, tutur Rahman.
“Terkait pengisian perangkat desa, kami dari pihak kecamatan hanya sebatas mendengarkan, apa yang direncanakan oleh masing-masing desa,” tegasnya.
Di akhir, Rahman mengatakan untuk kekosongan sejumlah jabatan perangkat desa, diharapkan tidak mengganggu penyelenggaraan kegiatan dan roda pemerintahan di masing-masing desa, dan semoga kekosongan tersebut dapat segera diisi.
Data yang dihimpun di wilayah Kabupaten Bojonegoro, ada 482 jabatan perangkat desa kosong. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perangkat Desa, bahwa tata cara pengisian perangkat desa dapat dilaksanakan melalui metode mutasi, dan pengisian penyaringan. (Cipto)