BOJONEGORO – Wakil Bupati Bojonegoro Drs. Budi Irawanto, MPd mendatangi Kantor Dit Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, kedatangan Wakil Bupati Bojonegoro atas pemenuhan panggilan sebagai saksi atas kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan TPPU, Direktur PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS), Rabu (23/09/2020).
“Sekitar 40 pertanyaan diberikan oleh petugas penyidik Dit Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Ada beberapa pertanyaan yang khusus dan penting sifatnya, namun baiknya hanya diketahui oleh petugas penyidik saja, tutur Wakil Bupati Bojonegoro ini.
Menurutnya, pertanyaan yang diberikan penyidik adalah seputar keberadaan SK Bupati terkait pengangkatan Direktur PT. ADS pada 2018. Selanjutnya, tentang adanya paraf Wakil Bupati dalam nota pengajuan konsep Naskah Dinas yang dibuat oleh Bagian Hukum Kabupaten Bojonegoro, berkaitan dengan pemberhentian Direksi PT. ADS dan pengangkatan Plt. PT. ADS.
Sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 1 Permen Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa pembubuhan paraf pada surat adalah sebuah hal semestinya dilakukan dan tentu asisten dan bagian hukum juga sudah menilai kesesuaiannya. Sehingga paraf diberikan dan selanjutnya di sampaikan di meja Bupati untuk di tandatangani dan tidaknya selaku pimpinan tertinggi. Sementara untuk keterlibatannya dalam keputusan setelah SK direksi baru.
“Saya menjawab tegas hanya tahu mengenai adanya nota dinas saja dan memberi paraf, setelah itu tidak tahu keputusan serta putusan apa saja kaitannya dengan BUMD tersebut,” ujar Budi Irawanto.
Pemanggilan ini dimulai dari ihwal Disposisi Kepala Daerah atau Bupati kepada Sekretaris Daerah dan kesesuaian tata cara dan mekanisme aturan perundangan yang berlaku kaitannya dengan rekruitmen Direksi BUMD PT. ADS. (beka/red)