Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Beri Kesaksian di Polda Jatim, Budi Irawanto: Saya Hanya Tahu Nota Dinas dan Bukan Keputusan

Wednesday, 23 September 2020 - 17: 00
Beri Kesaksian di Polda Jatim, Budi Irawanto: Saya Hanya Tahu Nota Dinas dan Bukan Keputusan

Drs. Budi Irawanto, MPd Wakil Bupati Bojonegoro. Foto: Redaksi

BOJONEGORO – Wakil Bupati Bojonegoro Drs. Budi Irawanto, MPd mendatangi Kantor Dit Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, kedatangan Wakil Bupati Bojonegoro atas pemenuhan panggilan sebagai saksi atas kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan TPPU, Direktur PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS), Rabu (23/09/2020).

“Sekitar 40 pertanyaan diberikan oleh petugas penyidik Dit Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Ada beberapa pertanyaan yang khusus dan penting sifatnya, namun baiknya hanya diketahui oleh petugas penyidik saja, tutur Wakil Bupati Bojonegoro ini.

Menurutnya, pertanyaan yang diberikan penyidik adalah seputar keberadaan SK Bupati terkait pengangkatan Direktur PT. ADS pada 2018. Selanjutnya, tentang adanya paraf Wakil Bupati dalam nota pengajuan konsep Naskah Dinas yang dibuat oleh Bagian Hukum Kabupaten Bojonegoro, berkaitan dengan pemberhentian Direksi PT. ADS dan pengangkatan Plt. PT. ADS.

Baca Juga

Tingkatkan SDM Berkualitas, Pemkab Bojonegoro Kembali Buka Beasiswa Pendidikan

Biaya PTSL Di Kedaton Bojonegoro 500 Ribu

Sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 1 Permen Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa pembubuhan paraf pada surat adalah sebuah hal semestinya dilakukan dan tentu asisten dan bagian hukum juga sudah menilai kesesuaiannya. Sehingga paraf diberikan dan selanjutnya di sampaikan di meja Bupati untuk di tandatangani dan tidaknya selaku pimpinan tertinggi. Sementara untuk keterlibatannya dalam keputusan setelah SK direksi baru.

“Saya menjawab tegas hanya tahu mengenai adanya nota dinas saja dan memberi paraf, setelah itu tidak tahu keputusan serta putusan apa saja kaitannya dengan BUMD tersebut,” ujar Budi Irawanto.

Pemanggilan ini dimulai dari ihwal Disposisi Kepala Daerah atau Bupati kepada Sekretaris Daerah dan kesesuaian tata cara dan mekanisme aturan perundangan yang berlaku kaitannya dengan rekruitmen Direksi BUMD PT. ADS. (beka/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist