KLATEN – Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK – PNPM) telah lama ada. Perjalanan panjang lembaga berbasis pemberdayaan masyarakat ini masih saja bergulir dan kemanfaatannya masih begitu dirasakan oleh warga masyarakat. Sebagaimana diketahui, saat PNPM masih ada, hampir semua kecamatan di negeri ini memiliki lembaga yang melayani program dan keuangan satu ini.
Namun sayangnya, pasca PNPM berakhir lembaga ini tak mendapatkan perhatian serius dari Kementerian/Lembaga yang menaunginya. Tak ayal jika belakangan muncul keinginan kementerian terkait dalam hal ini Kemendes PDTT untuk meleburkan lembaga UPK PNPM kedalam BUMDesa Bersama. Tapi rupanya mentransformasikan dana 12,7 T yang dari sedulu telah di kelola oleh 5.328 UPK PNPM menjadi BUMDesa Bersama itu bukan perkara mudah, nyatanya hampir dua periode pemerintahan Jokowi ini belum juga terselesaikan di tataran payung hukumnya.
Ketika baru-baru ini Kemendes PDTT ingin merealisasikan hal tersebut, muncul berbagai reaksi pro dan kontra, seperti munculnya Surat Terbuka Manager UPK PNPM Yaa – Qowiyyu dari Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah di beberapa group Whatsapp yang meminta Menteri Desa Abdul Halim Iskandar untuk Tabayyun kepada semua Menteri/pendahulu dan pelaku sejarah yang memahami historis lembaga ini sebelum musnahkan peninggalan PPK/PNPM MPd (baik asset / dana , kelembagaan & system) yang telah dibangun dengan tidak mudah hanya agar penilaian capaian kinerja baik tapi mengabaikan regulasi lain.
Berikut Surat Terbuka untuk Menteri Desa Abdul Halim Iskandar :
SURAT TERBUKA ……
Kepada :
Yth. Bpk. Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd
( Menteri Desa , PDTT )
Assalamu`alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh…
Berkaitan dengan yang Bpk utarakan dalam Ratas Percepatan Ekonomi Desa , dalam hal ini dana sebesar 12,7 T yang dikelola 5,328 UPK PNPM harus ditransformasi menjadi BUMDES Bersama , maka perlu kami sampaikan , bahwa :
1. Keppres No. 190 Tahun 1998 tentang Pembentukan Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial (JPS). dilaksanakan program penanggulangan kemiskinan, antara lain : Proyek Peningkatan Pendapatan Petani dan Nelayan Kecil (P4K), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Tempat Pelayanan Simpan Pinjam Koperasi Unit Desa (TPSP-KUD), Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP), Pengembangan Kawasan Terpadu (PKT), Inpres Desa Tertinggal (IDT), Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal (P3DT), Pemberdayaan Daerah Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi (PDMDKE), Proyek Pembangunan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (P2MPD), Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP). Program Pengembangan Kecamatan (PPK).
2. PPK merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan dengan mengedepankan konsep pemberdayaan dan partisipasi aktif masyarakat di Kecamatan (Desa &/ Kelurahan).
Adapun sumber dananya dari Urusan Bersama , Loan World Bank yang disalurkan melalui Belanja Anggaran Bantuan Sosial berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM).
Hal tersebut sesuai dengan PERMENKEU No.168/PMK.07/2009 tentang Pendanaan Urusan Bersama Pusat Dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan, yang diterbitkan pada tanggal 14 November 2009 , yang di dalam : Pasal 2 menyebutkan bahwa Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan dalam bentuk DUB dan DDUB yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini hanya untuk Program PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM Mandiri Perkotaan yang disalurkan berupa Bantuan Langsung Masyarakat. Serta dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dirinci dalam bentuk kegiatan yang komponen bantuan langsung masyarakatnya adalah belanja Bantuan Sosial.
Dan PERPRES No 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan , yang di Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui Bantuan Sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
Jadi bukan merupakan Dana Desa atau Dana Perguliran yang harus dikembalikan ke APBN/APBD.
PERMENKEU No. 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara / Lembaga. Di dalam Pasal 4 ayat (6) disebutkan bahwa Bantuan sosial yang diberikan oleh pemberi bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak untuk : a) Dikembalikan kepada pemberi bantuan sosial; atau b) Diambil hasilnya oleh pemberi bantuan sosial.
3. Tanggal 30 April 2007 dikukuhkan PNPM Mandiri di Palu , kemudian PPK diganti nama dengan PNPM Mandiri Perdesaan. Namun subtansinya sama , seperti yang disebutkan dalam PERMENKEU No. 12/PMK.05/2012 bahwa PNPM Mandiri Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa Program Pengembangan Kecamatan (PPK).
4. Karena PNPM akan diakhiri maka pada tanggal 31 Januari 2014 Menkokesra bersurat ke Mendagri dan MenPU dengan surat No. B 27/MENKOKESRA/VI/2014 Perihal Pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri. Yang pokok isinya memuat bahwa asset/dana PNPM baik Perkotaan maupun Perdesaan merupakan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) ; dan Pengelolanya agar diberi bentuk badan hukum, yaitu Koperasi / PT / Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH).
Isi pokok dari surat tersebut kemudian dimuat dalam PERPRES NO. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN , yang ditanda tangani oleh Bpk. Ir. H. Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia) ; dimana dalam Buku II Bab I dimuat perihal asset/dana PNPM baik Perkotaan maupun Perdesaan merupakan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat ( DAPM ) yang dilegalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bentuk Koperasi / PT LKM / Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH).
Semestinya Perpres tersebut menjadi pedoman bagi K/L dalam membuat kebijakan ?!
5. Saat PNPM Mandiri Perdesaan diakhiri , berdasarkan info inventarisasi asset BLM yang disepakati oleh masyarakat untuk kegiatan UEP/SPP sebesar ± Rp. 6 T dengan pengelolaan UPK asset dana tersebut pada akhir program (2014) tercatat berkembang menjadi ± Rp. 12,7 T / 5.328 UPK.
Data tersebut tentu sekarang ada perubahan , sebab ketika akhir program itu ada surat edaran dari Plt. Dirjend yang berisi bahwa dana yang dikelola UPK agar dibagikan ke desa , oleh sebab itu ada beberapa daerah bagaikan mendapat hadiah dari langit.
Surat tersebut kemudian dicabut setelah Bpk. Ahmad Erani Yustika ketika menjabat sebagai Dirjend. PMD , tapi asset/dana maupun kelembagaan yang telah terbangun terlanjur ada yang musnah, bahkan sampai detik ini penekanan / pemusnahan itu masih ada dari para oknum stake holder yang justru seharusnya melindungi / melestarikan.
6. Mentransformasi UPK PNPM menjadi BUMDes Bersama akan menimbulkan disharmoni perundang-undangan dan justru akan memusnahkan asset milik masyarakat serta menghilangkan visi misi PPK/PNPM MPd , karena :
*) menganeksasi hak milik masyarakat penerima BLM / Bansos menjadi hak milik dan pendapatan desa.
*) melenyapkan asset/dana masyarakat yang di “Kelurahan” , karena “Kelurahan” adalah SKPD
*) akan terjadi benturan di masyarakat (kelompok2 pemanfaat) dengan para stake holder / kepala desa , yang tentu juga akan berefek secara politis.
*) merusak tata kelola keuangan negara , karena secara yuridis BLM / Bansos diminta kembali dan masuk ke APBDes maupun APBD Kab.
*) tidak sesuai dengan dasar hukum pelaksanaan program PPK/PNPM MPd serta mengabaikan Perpres No. 2 Tahun 2015 yang menjadi pedoman kebijakan.
*) tidak ada jaminan kalau ditransformasi menjadi BUMDes Bersama asset milik masyarakat penerima BLM/Bansos bisa lestari dan bermanfaat untuk sebuah kemandirian masyarakat kurang mampu.
7. Di dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa , PP 43/ 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa , Permendes nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan , Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa , tidak menyebutkan bahwa modal BUMDes berasal dari BLM / Bansos Masyarakat.
Apabila BLM / Bansos ditransformasi menjadi milik desa maka bagimana dengan asset/ dana dari program-program selain PPK/PNPM MPd tersebut dalam angka 1 ?
8. Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Bpk. EP. Sandjojo (Menteri Desa, PDTT ke 2) lebih memilih “ Mensinergikan UPK “ daripada “ Mentransformasikan UPK menjadi BUMDes Bersama”
9. Mohon sekiranya Bpk. bertabayyun terlebih dahulu kepada Bpk. Agung Laksono (mantan Menko Kesra) , Bpk. Eko Putro Sandjojo (mantan Mendes, PDTT) , Ibu Sri Mulyani (Menkeu) , Bpk. Aki Ojon Sujana Royat (TNP2K) , para konsultan Word Bank maupun pejabat di Kemendagri / Kemendes yang paham dengan historis yuridisnya PPK / PNPM MPd atau mengundang pengurus Asosiasi UPK NKRI sebelum keluarkan kebijakan berkaitan dengan BLM / Bansos PPK/PNPM MPd. Jangan sampai musnahkan peninggalan PPK/PNPM MPd (baik asset / dana , kelembagaan & system) yang telah dibangun dengan tidak mudah hanya agar penilaian capaian kinerja baik tp abaikan regulasi lain.
10. Demikian surat terbuka kami , atas perhatian dan kebijaksanaan Bpk. Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd (Menteri Desa, PDTT) kami ucapkan terima kasih.
Akhirul Salaam , Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
#Presiden_Joko_Widodo
#Sri_Mulyani_Indrawati (Menkeu RI)
Hormat kami,
Dwi Purnomo
UPK Yaa-Qowiyyu