BOJONEGORO – Program Nasional Percepatan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih terus bergulir termasuk di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Jaminan kepastian hukum atas tanah diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
Meski dijanjikan gratis oleh pemerintah pusat, namun nyatanya masih saja terjadi perbedaan dalam nominal pengurusan program sertifikasi tanah ini. Seperti halnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem Bojonegoro.
Berawal dari munculnya keluhan masyarakat di halaman media sosial yang menanyakan dan mengabarkan tarif pengurusan program PTSL di desa tersebut hingga Rp.800 ribu.
Saat media ini bertemu salah satu anggota Panitia PTSL Desa Sidorejo mengaku, jika biaya tersebut memang berbeda antara pemilik dari dalam dan luar desa setempat.
“Untuk biaya bagi pemilik yang berasal dari luar desa sebesar Rp.800 ribu. Sementara pemilik dari Desa Sidorejo sebesar Rp.600 ribu,” kata Muji pada media ini, Selasa (21/02/2023).
Menurutnya, besaran tarif tersebut berasal dari pemohon sendiri dalam proses awal pengajuan program ini. Muji mengatakan jika tahapan yang kini sudah dilakukan oleh panitia adalah pengambilan gambar dan pematokan masing-masing bidang tanah yang diajukan dalam program sertifikasi ini.
“Untuk quota bidang yang tanah yang masuk dalam program PTSL tahun ini sekitar 1500 bidang lebih, sementara milik penduduk luar desa hanya sekitar 100 bidang,” terangnya.
Namun, anggota Panitia PTSL ini juga mengaku jika pihaknya belum bisa menentukan besaran kebutuhan anggaran kepanitiaan. Awak media ini juga mencoba bertemu dengan Kepala Desa setempat, namun sampai berita ini diterbitkan belum berhasil menemuinya. (cipt/red)