Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Desa & Budaya

Berdalih Keinginan Pemohon, Tarif PTSL di Wilayah Kedungadem Ini Sentuh Rp.800 Ribu

Tuesday, 21 February 2023 - 12: 00
Berdalih Keinginan Pemohon, Tarif PTSL di Wilayah Kedungadem Ini Sentuh Rp.800 Ribu

Muji, salah satu anggota Panitia PTSL Desa Sidorejo, Kedungadem, Bojonegoro. Foto: Redaksi

BOJONEGORO – Program Nasional Percepatan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih terus bergulir termasuk di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Jaminan kepastian hukum atas tanah diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.

Meski dijanjikan gratis oleh pemerintah pusat, namun nyatanya masih saja terjadi perbedaan dalam nominal pengurusan program sertifikasi tanah ini. Seperti halnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem Bojonegoro.

Berawal dari munculnya keluhan masyarakat di halaman media sosial yang menanyakan dan mengabarkan tarif pengurusan program PTSL di desa tersebut hingga Rp.800 ribu.

Baca Juga

Ramadhan Riang Gembira, Caleg DPR RI dan Politisi NasDem Buka Puasa Bersama Anak-anak Panti Asuhan

Biar Tetap Hemat, Ini 5 Tips Mengelola Keuangan Saat Ramadhan

Saat media ini bertemu salah satu anggota Panitia PTSL Desa Sidorejo mengaku, jika biaya tersebut memang berbeda antara pemilik dari dalam dan luar desa setempat.

“Untuk biaya bagi pemilik yang berasal dari luar desa sebesar Rp.800 ribu. Sementara pemilik dari Desa Sidorejo sebesar Rp.600 ribu,” kata Muji pada media ini, Selasa (21/02/2023).

Menurutnya, besaran tarif tersebut berasal dari pemohon sendiri dalam proses awal pengajuan program ini. Muji mengatakan jika tahapan yang kini sudah dilakukan oleh panitia adalah pengambilan gambar dan pematokan masing-masing bidang tanah yang diajukan dalam program sertifikasi ini.

“Untuk quota bidang yang tanah yang masuk dalam program PTSL tahun ini sekitar 1500 bidang lebih, sementara milik penduduk luar desa hanya sekitar 100 bidang,” terangnya.

Namun, anggota Panitia PTSL ini juga mengaku jika pihaknya belum bisa menentukan besaran kebutuhan anggaran kepanitiaan. Awak media ini juga mencoba bertemu dengan Kepala Desa setempat, namun sampai berita ini diterbitkan belum berhasil menemuinya. (cipt/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist