Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Berada dalam Kamar Kos, Sepasang Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Bojonegoro

Saturday, 2 April 2022 - 14: 12
Berada dalam Kamar Kos, Sepasang Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Bojonegoro

Sepasang bukan suami istri yang diamankan Satpol PP ketika Ops Pekat, saat berada di kantor, Sabtu, 2/4/22

BOJONEGORO – Satu pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar kos, diamankan saat Opersi Pekat, Sabtu(2/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB. Hal tersebut disampaikan Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto, S.STP, MM.

Kepada media kabarpasti.com, Beny Subiakto mengatakan, bahwa kegiatan Operasi Pekat di rumah kos yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kota guna menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah, serta menjalin toleransi antar umat beragama.

“Menyambut bulan suci ramadhan 1443 hijriyah, Satpol PP melakukan operasi pekat ke sejumlah rumah kos,” ujarnya.

Baca Juga

Jalin Kerjasama, PII Jatim Sosialisasi UU dan PP Keinsinyuran di Unigoro

Perhutani bersama Kejari Bojonegoro Tanda Tangani MoU Bidang Tindak Perdata dan Tata Usaha Negara

Saat operasi pekat, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, berhasil diamankan satu pasang (baca: laki-laki dan perempuan) bukan suami istri sedang di dalam kamar kos yang berada di jalan Lisman.

“Saat operasi pekat di jalan Lisman, kecamatan kota Bojonegoro, kita mendapatkan sepasang laki-laki dan perempuan sedang berduaan di kamar kos. Keduanya tidak bisa menunjukkan kartu identitas,” dituturkan Beny Subiakto.

Disebutkan, laki-laki dan perempuan yang berada di dalam kamar kos, dan bukan suami istri itu, yakni PSL (37) perempuan status Kawin, warga Kecamatan Kota, dengan laki-laki RSD (36)  status Cerai Mati, warga Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, satu pasang bukan suami istri itu, dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, guna dilakukan pendataan dan pemberian sanksi. Selanjutnya juga didatangkan pihak keluarganya.

Melalui media ini, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto mengimbau kepada seluruh masyarakat, guna menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah, dimohon untuk saling menghormati dan menjaga toleransi antar umat beragama. Apa bila menemukan hal yang sekiranya mengganggu kamtibmas diharapkan segera melapor ke petugas terdekat. (Cipto/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist