BOJONEGORO – Satu pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar kos, diamankan saat Opersi Pekat, Sabtu(2/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB. Hal tersebut disampaikan Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto, S.STP, MM.
Kepada media kabarpasti.com, Beny Subiakto mengatakan, bahwa kegiatan Operasi Pekat di rumah kos yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kota guna menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah, serta menjalin toleransi antar umat beragama.
“Menyambut bulan suci ramadhan 1443 hijriyah, Satpol PP melakukan operasi pekat ke sejumlah rumah kos,” ujarnya.
Saat operasi pekat, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, berhasil diamankan satu pasang (baca: laki-laki dan perempuan) bukan suami istri sedang di dalam kamar kos yang berada di jalan Lisman.
“Saat operasi pekat di jalan Lisman, kecamatan kota Bojonegoro, kita mendapatkan sepasang laki-laki dan perempuan sedang berduaan di kamar kos. Keduanya tidak bisa menunjukkan kartu identitas,” dituturkan Beny Subiakto.
Disebutkan, laki-laki dan perempuan yang berada di dalam kamar kos, dan bukan suami istri itu, yakni PSL (37) perempuan status Kawin, warga Kecamatan Kota, dengan laki-laki RSD (36) status Cerai Mati, warga Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, satu pasang bukan suami istri itu, dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, guna dilakukan pendataan dan pemberian sanksi. Selanjutnya juga didatangkan pihak keluarganya.
Melalui media ini, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto mengimbau kepada seluruh masyarakat, guna menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah, dimohon untuk saling menghormati dan menjaga toleransi antar umat beragama. Apa bila menemukan hal yang sekiranya mengganggu kamtibmas diharapkan segera melapor ke petugas terdekat. (Cipto/red)