BOJONEGORO – Berawal dari postingan di grup jual beli kendaraan yang ada di Media Sosial (Medsos) Facebook, seorang ASN di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi korban penipuan mobil jenis Honda Mobilio.
Sesuai data yang diperoleh media kabarpasti.com seorang warga yang menjadi korban penipuan saat membeli kendaraan roda empat bodong atau tanpa surat-surat (baca: BPKB dan STNK asli) itu selanjutnya melapor ke Polres Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP, Girindra Wardana Akbar Ramdhani, kepada media ini menyampaikan bahwa peristiwa korban penipuan transaksi kendaraan/mobil jenis Honda Mobilio tersebut bermula dari saling berkomunikasi melalui grup jual beli mobil di facebook.
Disebutkan, setelah melihat postingan di facebook, korban berinisial DB warga Kabupaten Bojonegoro ini, selanjutnya menghubungi pemilik akun. “Berawal pada Rabu, 18 Mei 2022 lalu, saat melihat postingan pelaku yang menawarkan kendaraan mobilio seharga Rp. 98.000.000,- kemudian korban menghubungi dan janjian ketemu di terminal Tambak Osowilangun, kecamatan Benowo, Surabaya”.
“Korban juga sudah mentransfer uang muka senilai Rp. 18.000.000,- sebagai tanda jadi,” terangnya
Masih menurut AKP, Girindra, setelah bertemu dan melihat kendaraannya, korban DB menyerahkan sisa kekurangan senilai Rp.80.000.000,- secara tunai kepada MS. Dan selanjutnya, korban membawa pulang mobil Honda Mobilio warna hitam tersebut menuju Bojonegoro.
Pada hari Sabtu, 21 Mei 2022, korban yang hendak balik nama kendaraan, mendatangi kantor Samsat, namun pada saat dilakukan cek fisik, ditemukan sejumlah kejanggalan dan ternyata BPKB dan STNK mobil jenis Honda mobilio warna hitam yang dibawanya tersebut palsu. “Mengalami hal itu, korban lalu melapor ke Polres Bojonegoro”.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dibantu dan bekerjasama dengan korban DB, pada hari Rabu, 25 Mei 2022, selanjutnya menghubungi pelaku. “Kita pancing pelaku MS asal Surabaya, untuk ketemuan dengan maksud akan membeli kendaraan serupa,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.
Setelah pelaku datang dan bertemu, sekira pada pukul 22.30 WIB, di SPBU Balen, kecamatan Balen, pelaku diringkus petugas Satreskrim Polres Bojonegoro. Dan masih ada satu pelaku lagi yang belum tertangkap, sesuai keterangan bahwa pelaku MS yang telah diamankan ini hanya menjalankan perintah dari FS.
“Bahkan saat MS menerima uang sisa pembayaran honda mobilio senilai Rp. 80 juta dari DB secara tunai juga sudah ditransfer ke FS. Namun, untuk uang muka yang diterimanya senilai Rp. 18 juta sudah habis untuk kebutuhan hidup,” urainya.
“Saat ini kami masih memburu satu pelaku berinisial FS (40) alamat tidak jelas. Dari keterangan MS (yang sudah diamankan) bahwa dia hanya disuruh menjualkan mobil tersebut,” tandasnya.
Melalui media ini, Kasat Reskrim AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada saat melakukan transaksi barang, terlebih kalau saling belum mengenal. Dan apa bila mengetahui hal yang sekiranya mengganggu kamtibmas, diharap segera melapor ke petugas terdekat. (redaksi)