BOJONEGORO – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro atas dugaan korupsi APBDesa TA. 2019, IM, mantan Kepala Desa Sitiaji, Kecamatan Sukosewu, ditahan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Selasa (2/3/2021).
Sutikno, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro menerangkan jika pada 2019 tersangka IM, telah mengambil alih pengelolaan keuangan desa dari Bendahara Desa untuk dikelola sendiri. Bahkan juga mengambil alih pelaksanaan pekerjaan pembangunan desa, meski sudah ada Tim Pelaksana Kegiatan Desa yang sudah dibentuk.
“Saat Bendahara Desa mencairkan uang dari Bank Jatim, uang hasil pencairan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan tersebut diminta oleh IM dan dikelola sendiri tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan yang telah dibentuk,” terang Kajari Bojonegoro.
Menurut Kajari, modus korupsi yang dilakukan oleh IM yakni dengan membelanjakan sendiri seluruh kegiatan pembangunan, baik membeli material bahan bangunan dan membayar upah pekerja tanpa melibatkan Timlak.
Akibat perbuatan mantan Kades Sitiaji ini, keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp. 644.837.000-. Angka kerugian negara yang cukup besar menurut Kajari, karena terjadi dalam satu tahun anggaran saja. Adapun tersangka saat ini dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Lapas Bojonegoro dalam 20 hari kedepan.
Akibat perbuatannya, tersangka IM, dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(*/cip/red)