BOJONEGORO – Sidang perdana gugatan pengelolaan PI Blok Cepu yang diajukan Agus Susanto Rismanto hari ini, Selasa (4/8/2020) di gelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro dimana mantan Anggota DPRD ini menggugat Bupati Bojonegoro, PT ADS dan PT SER dan turut tergugat Ketua DPRD Bojonegoro dan juga KPK RI.
Sidang yang dipimpin oleh Salman Alfarisi menghadirkan Agus Susanto Rismanto sebagai penggugat. Sementara Bupati Bojonegoro diwakili oleh Abdul Aziz dkk, PT ADS dan PT SER tak nampak hadir diruang sidang. Begitupun turut tergugat Ketua DPRD Bojonegoro dan KPK yang juga tak nampak hadir.
Sidang yang harusnya digelar pukul 09.00 harus molor hingga pukul 11.00. Setelah dilakukan pemanggilan ulang kepada seluruh tergugat, hanya Bupati Bojonegoro yang diwakilkan kuasanya hadir.
Akhirnya pimpinan memutuskan menunda sidang. Sesuai mekanisme gugatan sidang perdata, maka sidang akan digelar kembali pada 25 Agustus 2020 mendatang yang memberikan waktu selama 3 minggu untuk melakukan panggilan ulang kepada semua Tergugat.
Sementara Agus Susanto Rismanto kepada awak media menyampaikan bahwa seharusnya para penyelenggara negara sebagai tergugat harus menghormati sidang.
“Kita menyayangkan ketidakhadiran tergugat utamanya penyelenggara negara, ini negara supremasi hukum bukan politik atau kekuasaan, harusnya mereka hadir memenuhi panggilan sidang,” tegasnya.
Menurut Gus Ris (akrab dipanggil_red) ini adalah upaya terakhir dirinya untuk mengembalikan porsi bagi hasil PI Blok Cepu yang tidak menguntungkan warga Bojonegoro.(beka)