BOJONEGORO – Tiga orang pemateri di antaranya Koordinator Daerah AMSI Jawa Timur, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro, dan Penyuluh Bahasa, menyampaikan materi penggunaan bahasa dalam acara penyuluhan yang di gelar oleh Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Sabtu (12/10/19)
Agenda penyuluhan penggunaan bahasa indonesia bagi pelaku media massa di Bojonegoro diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, sejak tanggal 11 – 13 Oktober 2019 disalah satu rumah makan yang berada di Jalan Srinayan Kelurahan Kepatihan, Kec/Kabupaten Bojonegoro. Dihadiri puluhan pelaku media masa dari berbagai media di antaranya media online, media cetak, media elektronik televisi dan radio, serta media sekolah/pelajar yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
Saat membuka acara, Mashuri MA, yang mewakili Kepala Balai Bahasa Jawa Timur, menyampaikan terima kasih kepada narasumber serta peserta penyuluhan yang telah hadir di dalam ruangan. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang hampir setiap tahun dilaksanakan di Kabupaten Bojonegoro, sekaligus sebagai sarana untuk merawat dan menjaga bahasa.
Menurut Mashuri, jurnalis adalah kalangan terdepan di dalam merawat dan menjaga serta menggunakan bahasa sehingga melalui kegiatan semacam ini Balai Bahasa Jawa Timur berharap dapat melestarikan dan menggelorakan Bahasa Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Muhammad Abdul Qohhar narasumber dari AMSI Jawa Timur menjelaskan penggunaan bahasa indonesia yang benar seperti telah digunakan oleh rekan – rekan jurnalis dalam menulis berita selama ini. Namun dengan seringnya sesuatu hal yang digunakan, terkadang kita lupa, bahwa saat ini bahasa berkembang begitu pesatnya. Untuk menyusun kata juga diperlukan memahami ejaan, kalau dahulu menggunakan Ejaan yang Disempurnakan (EYD) saat secara resmi telah menggunakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
“Dalam menggunakan bahasa indonesia, khususnya saat menulis berita tentunya dibutuhkan tata bahasa yang baik dan benar, agar dapat diterima dengan nyaman oleh pembaca. Manakala terjadi kesulitan dalam menulis yang benar, sebaiknya membuka kamus bahasa (KBBI) secara online maupun offline, ” tuturnya.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur, mengapresiasi adanya kegiatan penyuluhan penggunaan bahasa indonesia, yang mana baru-baru telah dikeluarkan regulasi yaitu Peratiran Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Dirinya menjelaskan, pada Perpres bagian ke lima belas menyebutkan informasi melalui Media Massa Pasal 41 ada empat point, tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahasa indonesia adalah bahasa nasional yang telah disahkan dalam undang undang dasar 1945 dan penggunaan bahasa itu adalah kebiasaan dalam hidup sehari-hari. “Perubahan masyarakat pada saat ini semuanya menjadi pembaca, dan semua dapat membuat berita, terlebih dengan adanya teknologi seperti media sosial yang berkembang dengan cepat. Oleh karenanya, bagi generasi millenial untuk terus berhati-hati dan tetap menyaring atau memfilter ada konsumsi berita yang dibaca, agar nyaman dan dapat diterima secara baik, ” tegas pria yang akrab disapa Kusnandaka.
Pada kesempatan terakhir, Penyuluh dari Balai Bahasa Jawa Timur, Dian menyampaikan materi dan tata cara menggunakan Bahasa lndonesia, khususnya pada penulisan kata menjadi kalimat agar dapat diterima oleh pembaca dengan baik. “Maka, jika media masih menggunakan bahasa asing di atas segalanya, berarti sudah tidak bisa memantapkan bahasa indonesia, ” katanya tegas.
“Dalam Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 yang baru saja diteken pada 30 September 2019 secara jelas mengatur penggunaan bahasa indonesia, dalam pasal tersebut juga dijelaskan penggunaan bahasa indonesia untuk media massa,”pungkasnya. (Redaksi)