Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Bawa Kabur Motor dan HP, Pria Asal Tambakrejo Bojonegoro Diamankan Polisi

Wednesday, 23 December 2020 - 07: 15
Bawa Kabur Motor dan HP, Pria Asal Tambakrejo Bojonegoro Diamankan Polisi

Konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa 22/12/20

BOJONEGORO – Selasa, 22/12/2020, Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers guna mengungkap sejumlah kasus. Pada kegiatan tersebut ditegaskan pada seluruh peserta agar menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mencegah penularan Corona Virus Disease (Covid-19).

Pantauan awak media kabarpasti.com, seluruh peserta yang hadir dicek suhu tubuh terlebih dahulu menggunakan thermo gun, wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Hal itu dilakukan, mengingat akhir-akhir ini terjadi lonjakan kasus konfirmasi positif di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Disampaikan, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH bahwa Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota pada tanggal 30 Juni 2020 lalu.

Baca Juga

430 Panwaslu Kelurahan Desa Di Bojonegoro Hari ini Resmi Dilantik

Berdiri Megah di Kawasan Veteran, Wakil Rakyat Bojonegoro Tempati Gedung Baru

Disebutkan, bahwa laki-laki pelaku penipuan dan penggelapan barang berupa motor dan hand phone tersebut berinisial PWT (28) warga Dusun Jambangan, RT 02 RW 06 Desa Bakalan, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korbannya yakni seorang perempuan Mita Nur Anggraini warga Desa Ngrandu, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Modus operandi yang dilakukan pelaku, karena merasa telah saling kenal sehingga mengajak bertemu korban disalah satu tempat, selanjutnya pelaku meminjam motor honda beat Nopol S-3140-DR dan hand phone merk Samsung A10 milik korban. Namun, hingga keesokan harinya barang tak kunjung dikembalikan, akhirnya korban Mita melapor ke Polsek Kota Bojonegoro.

“Dari laporan korban lokasi kejadian yakni di depan polindes desa Campurejo, kec/kab. Bojonegoro, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku PWT, pada 7 Nopember 2020,” tegas Kapolres Bojonegoro.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro, dan kenakan Pasal 372 KUHPidana dengan acaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.

Kapolres Bojonegoro, melalui media ini, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap kondisi Kamtibmas di lingkungan sekitar masing-masing khususnya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Diharapkan segera melaporkan ke petugas terdekat apa bila ada hal-hal yang sekiranya mengganggu kenyaman dan keamanan. (Fhm)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist