Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Bawa Kabur dan Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Bekasi Ditangkap Polisi Bojonegoro

Thursday, 10 September 2020 - 12: 40
Bawa Kabur dan Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Bekasi Ditangkap Polisi Bojonegoro

Kapolres Bojonegoro, ketika bertanya pada TI (42)

BOJONEGORO – Polres Bojonegoro ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada Jum’at 21 Agustus 2020 lalu, di jalan samping lapangan Desa Sukosewu Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Tersangka berinisial TI (42) beralamat di jalan Raya Babelan RT 05 RW 01 Kelurahan Babelan, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Saat konferensi pers tersangka mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial facebook.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH menjelaskan bermula dari laporan keluarga korban SU (38), pada tanggal 23 Agustus 2020, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang sekaligus pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Baca Juga

Hari Terakhir Pendaftaran Pantarlih, KPU Bojonegoro Segera Mutakhirkan Data Pemilih Pemilu 2024

Mohon Dukungan Sinergitas, Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke PCNU

“Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, petugas segera melakukan penangkapan,” jelasnya.

Korban CA (15) perempuan asal Kecamatan Sukosewu ini, pada Jum’at 21/8/20 awalnya diajak janjian dan bertemu, kemudian korban dibawa pergi menuju Jakarta. Selama perjalanan di dalam bus korban dicabuli oleh tersangka.

Dijelaskan AKBP M Budi Hendrawan, petugas melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi, bahwa korban dan tersangka berada di stasiun bekasi. Setelah berhasil mengamankan pelaku selanjutnya dibawa menuju Polres Bojonegoro guna menjalani proses lebih lanjut.

Untuk saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro, imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 menjadi Undang -undang Pasal 82 ayat (1) .

Selanjutnya, Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Melalui media kabarpasti.com, Kapolres Bojonegoro mengimbau, kepada seluruh masyarakat diharapkan untuk selalu melakukan pemantauan dan pengawasan keluarga, agar tidak terjadi tindakkan pencabulan khususnya bagi anak-anak di bawah umur. (Cipto)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist