BOJONEGORO – Aktifitas Batching Plant di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro yang meresahkan warga menjadi perhatian dan keprihatinan bagi anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Partai Amanat Nasional , Lasuri, SH. Pasalnya dampak yang timbul dari aktivitas produksi beton ini sangat beresiko bagi kesehatan lingkungan masyarakat sekitar.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu warga sekitar lokasi telah meminta kepada pemerintah desa agar 2 perusahaan produsen cor beton, yakni PT Surya Bengawan Sakti dan PT. Restu Anak Jaya Abadi (RAJA) Beton untuk segera ditutup.
Menyikapi problem dampak lingkungan atas aktifitas batching plant dalam penunjang pengerjaan infrastruktur jalan di Kabupaten Bojonegoro, politisi PAN ini justru itu mempersoalkan penerbitan izin berdirinya Batching Plant oleh OPD terkait di Kabupaten Bojonegoro.
“Pemberian izin Batching Plant kan punya kriteria dan syarat tertentu, karena rentan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan lingkungan, tentu izin tentu tidak boleh sembarangan, lalu apa dasar OPD memberikan izin dilokasi padat pemukiman,” tanya Lasuri pada media ini, Jum’at (20/8/2021) malam.
Menurutnya, ini menjadi permasalahan baru baginya karena dampak udara berdebu semen halus aktifitas Plant tersebut sangatlah berbahaya bagi warga. Disamping permasalahan pengerjaan proyek jalan rigid yang selama ini diketahui banyak keluhan masyarakat tentang minimnya kualitas dalam pengerjaannya.
“Aktifitas dua Batching Plant di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk itu harus segera di kaji ulang, baik soal perizinan maupun Amdalnya,” harap politisi PAN ini.
Kepadatan penduduk dilokasi, banyaknya warga dengan usia anak-anak juga perlu menjadi pertimbangan, terlebih jalan keluar masuk kendaraan dilokasi batching plant yang sempit semakin mengganggu ketenangan warga, apalagi aktifitasnya ditengarai berjalan 24 jam non stop.
Lasuri mengatakan, harusnya jenis usaha yang tidak banyak menyerap tenaga kerja perlu mendapat perhatian khusus, agar perizinan yang diterbitkan OPD benar-benar memenuhi syarat sehingga aktifitasnya tidak menimbulkan permasalahan yang berdampak bagi warga sekitar.
“Lebih ironis lagi, jika aktifitas itu tak disertai perizinannya jelas dan OPD membiarkan begitu saja aktifitas yang meresahkan itu, sekali lagi mohon dikaji ulang,” tutup pria ini. (dik/red)