Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Olahraga & Hiburan

Badan Yudisial Apsrov PSSI Jatim Tolak PK yang Diajukan Persibo Bojonegoro

Tuesday, 7 December 2021 - 21: 27
Badan Yudisial Apsrov PSSI Jatim Tolak PK yang Diajukan Persibo Bojonegoro

Foto: redaksi

BOJONEGORO – Liku-liku perjalanan klub Persibo Bojonegoro dalam berjuang di Liga 3 MS Glow Asprov PSSI Jawa Timur tahun 2021, terganjal hukuman sanksi dan terancam tak dapat melanjutkan pertandingan.

Hal tersebut terjadi pada saat klub Persibo Bojonegoro bertanding melawan Mitra Surabaya di babak 32 besar, 2 Desember 2021 lalu. Dikarenakan pemain ditemukan menggunakan kostum yang tak sesuai dengan DSP (daftar susunan pemain).

Sehingga Komdis Asprov PSSI Jatim memberikan sanksi dan mengalahkan Persibo Bojonegoro versus Mitra Surabaya dengan skor 0-3. Atas keputusan Komdis, kemudian manajemen Persibo melakukan banding ke Komite Banding (Komding).

Baca Juga

Licin! Luberan Limbah Proyek di Jalan Raya Sekitar Desa Jono Bojonegoro Dikeluhkan Warga

Hari Ke- 2 Puasa Ramadan 1444 H, Bacaleg NasDem Sambangi ODGJ di Kapas Bojonegoro

Keputusan Badan Yudisial Asprov PSSI Jatim

Tanggal 6 Desember 2021 Komding Asprov PSSI Jatim juga menguatkan putusan Komite Disiplin, di mana klub Persibo Bojonegoro tetap di sanksi dan dikenakan denda. Selanjutnya, manajemen melakukan pengajuan PK (peninjauan kembali) ke Badan Yudisial Asprov PSSI Jatim.

7 Desember 2021, Badan Yudisial Asprov PSSI Jatim melalui surat Nomor: 01/BY/PSSI-Jatim/XII/2021 yang ditandatangani Ketua I Dr. Suhar Adi, K, S.H, M.H, Keyua II Anthony Leroy John Ratag, S.H dan Wakil Ketua Mustofa Abidin S.H, M.H memutuskan menolak pengajuan peninjauan kembali yang diajukan pemohon. (Gik/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist