Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result

Awasi Dana Transfer ke Desa, DPMD Bojonegoro Gandeng Kejaksaan dan Polres

Friday, 30 August 2019 - 08: 18

Sosialisasi dan Monitoring evaluasi transfer DD, Foto: dok. Redaksi

BOJONEGORO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro menggandeng Kejaksaan dan Polres, guna mengawasi seluruh proses pembangunan desa di Kabupaten Bojonegoro dalam upaya pencegahan penyalahgunaan terhadap penggunaan Dana Transfer ke Desa. Kegiatan ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, utamanya dengan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang alokasinya makin signifikan dari tahun ke tahun.

“Pemerintah Desa diwajibkan menyelesaikan kegiatan yang bersumber dari kedua dana itu, melaporkan pertanggungjawaban sesuai dengan aturan yang ada,”kata Eko (40 tahun) Pendamping Desa di Kecamatan Sukosewu.

Bertempat di Pendopo Kecamatan Sukosewu pada Kamis (29/08/19) kegiatan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas PMD bareng Kejaksaan dan Polres dilakukan. Diikuti oleh 14 (empat belas) Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Tim Pengelola Kegiatan Desa. Fokus chross-check pada kelengkapan laporan dan surat pertanggungjawaban, pembinaan dokumen proses kondisi keuangan dana transfer dengan data dukung bukti-bukti alur keuangan mulai Buku Kas Umum, Buku Rekening, Buku Bantu Pajak dan Cash Opname yang ada.

Baca Juga

Sudah Merambah Luar Negeri, Raflesia Emping Girut Asal Bojonegoro

Ngabuburit di K-Noman Nikmati Musik Akustik Dengan Pemandangan Sawah yang Indah

Menurut Eko, Berkas administrasi kegiatan juga menjadi fokus pemeriksaan seperti SK Kepala Desa terkait pengelolaan keuangan desa, tim pengelola kegiatan, buku transaksi keuangan, SPP, SPK, daftar hadir, SPPD, bukti setoran pajak dan dokumen pertanggungjawaban lainnya. Monitoring juga menyasar pelaksanaan faktual kegiatan berupa data dokumentasi kegitan fisik maupun non fisik. Foto 0%, 50% dan 100% serta papan informasi proyek juga tak luput dari sasaran pemeriksaan, Tim juga melakukan pemeriksaan lapangan pada beberapa desa secara acak. “Monev semester I dilakukan mulai 14 Agustus 2019 hingga 26 September 2109 di 13 (tigabelas) Kecamatan se-Bojonegoro,” tutur pria asal Bubulan ini.

Sementara menurut Amin (30 tahun), sekretaris desa Sidorejo yang juga hadir dalam kegiatan ini membenarkan adanya monev yang dilakukan oleh DPMP. “Desa berharap pembinaan ini menjadi media belajar bagi semua pihak. Tim Kecamatan sebagai Verifikator dan Desa sebagai pengguna dana transfer, agar tak terjadi permasalahan dikemudian hari bahkan penyalahgunaan dana. Kita harus terus transparan dan akuntabel kepada semua,” katanya saat dimintai komentar oleh awak media kabarpasti.com.

Karena sifatnya adalah pembinaan, temuan kekurangan pada kegiatan monev ini akan menjadi bahan rekomendasi bagi desa untuk segera melaukan perbaikan. Perlu diketahui bahwa untuk Dana Desa(DD) saja pada tahun ini senilainya Rp 367,2 miliar lebih, sedang Alokasi Dana Desa (ADD) induk sebesar Rp. 306,6 miliar lebih dan akan ada tambahan pada APBD-P sebesar Rp. 677, 6 milar lebih sehingga jumlah ADD tahun ini mencapai Rp. 984,2 miliar lebih, pungkas Amin. (Kust/red)

SendShareTweetShare

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom

© 2021 Kabarpasti.com