Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

ASN Terpapar Covid-19, Pengadilan Agama Bojonegoro Ditutup Sementara

Wednesday, 27 January 2021 - 09: 00
ASN Terpapar Covid-19, Pengadilan Agama Bojonegoro Ditutup Sementara

Drs. H. Sholikhin Jamik, SH, MH, Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro. Dok. Redaksi

BOJONEGORO – Pandemi masih saja mewabah. Seperti yang terjadi di lingkup Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur. Sebelumnya, ada tiga ASN di lingkup Institusi ini yang terkonfirmasi positif Covid-19, selanjutnya rapid test antigen dilakukan pada seluruh pegawai, Selasa (26/1/2021). Hasilnya, bertambah lagi tiga orang ASN terkonfirmasi positif Covid-19.

Meski demikian, hari ini hingga Jum’at pelayanan masih dibuka secara terbatas. Namun, terhitung mulai Senin – Jum’at (1 – 5/02/2021) ditutup sementara, pelayanan terbatas dan pendaftaran perkara melalui online e-court.

Drs. H. Sholokhin Jamik, SH, MH, Ketua Panitera PA Bojonegoro saat ditemui media ini menyampaikan bahwa dari hasil Rapid Test Antigen kemarin bertambahnya 3 ASN positif terpapar Covid-19.

Baca Juga

Berdiri Megah di Kawasan Veteran, Wakil Rakyat Bojonegoro Tempati Gedung Baru

Maraknya Tindak Kekerasan di Ponpes, Kemenag Harus Bertindak

“Sebelumnya ada 3 positif, rapid test antigen kemarin ada tiga 3, sehingga ada 6 ASN positif. Sementara hari ini hingga Jumat nanti masih buka namun terbatas. Tapi mulai tanggal 1 hingga 5 Februari nanti kita tutup sementara,” terang Sholikhin Jamik, Rabu (26/1/2021).

Menurutnya, dengan penutupan tersebut tidak ada lagi persidangan dan pendaftaran perkara dilayani secara online melalui e-court. Sholikhin Jamik juga menjelaskan mengapa penutupan harus menunggu hingga Senin, 1 Februari 2021, karena memang harus mengatur alur, sehingga perkara tetap mempunyai kebenaran baik secara formil maupun materiil.

Meskipun dilakukan penutupan sementara untuk persidangan dan pendaftaran secara langsung, namun masyarakat yang ingin mengambil produk pelayanan pengadilan seperti pelayanan administrasi persidangan, gugatan, mediasi dan yang lain tetap dilayani dengan pembatasan.

“Ditutup sementara dan dibatasi pelayanan itu pengertiannya bagi yang akan mengambil produk pengadilan tetap dilayani tapi dengan pembatasan dan pendaftaran dilayani secara online,” pungkas pria ini.(cipt/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist