BOJONEGORO – Sejumlah massa yang tergabung dalam forum Banteng Merah Putih (BMP) hari ini, Jum’at, 21/5/21 mendatangi gedung DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bojonegoro, guna menegaskan terkait ketidaksesuaian nama Bupati Anna Mu’awanah yang digunakan sebagai persyaratan pendaftaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2018 – 2023.
Massa tersebut datang menggunakan satu unit kendaraan terbuka serta puluhan kendaraan roda dua dengan membawa spanduk berisi tuntutan.
Data yang diperoleh awak media kabarpasti.com, sesuai rencana massa akan mendatangi dua lokasi sekaligus, yakni gedung DPRD dan kantor Bupati Bojonegoro.
Koordinator sekaligus ketua Banteng Merah Putih, Edi Kuncoro saat orasi menyampaikan bahwa aksi ini sebagai refleksi kebangkitan nasional 21 Mei 1998, di mana juga diperingati sebagai hari reformasi yang merupakan cita-cita luhur seluruh rakyat indonesia, agar terlepas dari penjajahan bangsa sendiri.
“Bertahun-tahun kita dijajah dengan cara dan gaya penguasa yang korup dan selalu menerapkan kolusi serta nepotisme. Oleh karena itu, saat ini kembali kita tegaskan agar praktek-praktek KKN tidak lagi terjadi khususnya di kabupaten Bojonegoro,” tegasnya.
Setelah berorasi di depan gedung DPRD, sejumlah perwakilan aksi dipersilahkan masuk ke ruang paripurna dan ditemui tiga anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, yakni Lasuri, Sudiono dan Sally Atyasasmi.
Pada kesempatan itu, Edi Kuncoro kembali mengungkapkan bahwa dirinya bersama saudara-saudara meminta agar anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, turut aktif mengawasi dan mencegah KKN, serta merealisasi reformasi yang menjadi harapan rakyat menuju indonesia yang maju, hebat, dan bersih.
Sementara itu, Anwar Sholeh, pada aksi tersebut juga meminta secara tegas kepada anggota DPRD, agar segera membuat hak angket guna mengklarifikasi kebenaran terkait adanya dugaan ketidaksesuaian nama Anna Mu’awanah yang digunakan sebagai persyaratan pendaftaran saat Pilkada periode 2018 – 2023.
“Ada ketidaksesuaian nama bupati Bojonegoro, antara di akta kelahiran disebutkan Anna Mu’awanah dan di ijazah SD, MTs dan MAN yaitu Muk’awnah,” ujarnya.
Dijelaskan, bahwa selama ini dirinya telah melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Bersamaan aksi ini, Anwar Sholeh juga melaporkan kepada DPRD Kabupaten Bojonegoro, tentang hal ketidaksesuaian nama Bupati Bojonegoro.
“Apa bila diperkenankan, saya bersama beberapa warga juga bersedia jika diajak ke Dirjen kependudukan dan catatan sipil RI, untuk mencari kebenaran,” tuturnya.
“Karena kami menganggap ini bukan hanya permasalahan Anwar Sholeh saja, namun permasalahan bagi Bojonegoro,” tandasnya.
Menanggapi sejumlah tuntutan aksi, sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Lasuri menjawab bahwa seluruh poin yang diungkapkan pada saat ini telah dicatat dan akan segera disampaikan kepada pimpinan.
“DPRD ini sifatnya kolektif kolegial sehingga seluruh permasalah harus diakomudir dan dibahas bersama, sebelum hasilnya disampaikan kepada masyarakat. Dan terkait hak angket ini prosesnya sangat panjang. Sehingga harapannya, mari kita tunggu proses yang telah dilaporkan ke pihak APH,” ucapnya.
“Terima kasih, kami sampaikan kepada masyarakat Bojonegoro, khususnya yang telah menyampaikan aspirasinya, selanjutnya akan kami bahas secepatnya,” pungkasnya Lasuri. (Ros)