BOJONEGORO – Masih merebaknya kasus konfirmasi positif serta munculnya varian baru yang mengakibatkan beberapa warga terpapar Virus Corona, secara sigap Sabtu, 19 Juni 2021 Bupati Bojonegoro Dr. Hj Anna Mu’awanah mengeluarkan himbauan pembatasan kegiatan.
Hal tersebut guna menindaklanjuti Instruksi Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa serta Kelurahan sebagai tindakan pengendalian dan memperhatikan perkembangan penyebaran Virus Corona khususnya di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala OPD/Dinas dan Camat se- Kabupaten Bojonegoro. Pada lampiran surat tersebut disampaikan sejumlah himbauan di antaranya;
1. Melakukan Pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan seperti hajatan, seremonial, resepsi pernikahan, dan kegiatan keagamaan.
2. Menerapkan pengaturan jam malam terhitung mulai tanggal 20 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021. Meliputi, jam operasional untuk pusat perbelanjaan, mall dan toko modern sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Bagi tempat usaha makanan dan minuman diperbolehkan tetap buka di atas pukul 21.00 WIB dengan tidak melayani konsumen makan di tempat, dan hanya melalui pesan antar/dibawa pulang.
3. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan sebesar 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
5. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
6. Bahwa dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berbasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dengan kriteria zonasi pengendalian secara rutin.
7. Posko tingkat Desa dan Kelurahan merupakan lokasi atau tempat yang menjadi Posko pencegahan Covid-19 serta memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Virus Corona di tingkat desa.
8. Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, pada hari libur tahun 2021 dilakukan kegiatan pemantauan dan pengendalian.
Terpisah, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pemkab Bojonegoro, Masirin, S.STP, MM membenarkan terkait himbauan pembatasan yang ditandatangani Bupati Anna Mu’awanah, dengan nomor: 440/2627/412.202/2021.
Dirinya juga berharap agar seluruh masyarakat mematuhi adanya himbauan tersebut guna mencegah dan menghindari Penukaran serta penyebaran Virus Corona dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Lebih baik di rumah saja, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjauhi kerumunan, memakai masker dan mengurangi mobilitas,” pesan Masirin di akhir. (Cipto)