Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Aniaya Tetangga Gegara Istri Di Jelek-jelekan Lewat Whatsapp, Seorang Pria Diamankan Polisi

Monday, 13 March 2023 - 13: 07
Aniaya Tetangga Gegara Istri Di Jelek-jelekan Lewat Whatsapp, Seorang Pria Diamankan Polisi

Kapolres Bojonegoro bersama Wakapolres dan Kasat Reskrim ketika menunjukan tersangka penganiayaan serta barang bukti, Senin, 13/3/23.

BOJONEGORO – Guna menyampaikan sejumlah perkara yang telah berhasil diungkap, Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar konferensi pers, Senin(13/3/2023). Salah satunya yakni kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambakrejo.

Kegiatan tersebut, bertempat di Halaman Mapolres jalan MH. Thamrin, dan dipimpin secara langsung Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, didampingi Wakapolres, serta Kasat Reskrim dan Kasi Humas.

Pada kesempatan itu, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambakrejo.

Baca Juga

Jalin Kerjasama, PII Jatim Sosialisasi UU dan PP Keinsinyuran di Unigoro

Perhutani bersama Kejari Bojonegoro Tanda Tangani MoU Bidang Tindak Perdata dan Tata Usaha Negara

Peristiwa penganiayaan terjadi saat tersangka merasa kalau istrinya disepelekan dan dituduh selingkuh oleh seorang perempuan melalui pesan suara di aplikasi whatsapp.

“Karena tak terima sang istri dijelek-jelekan, akhirnya tersangka mendatangi rumah korban hingga memukul korban menggunakan sebatang kayu,” katanya.

Kapolres menyebutkan, tersangka berinisial SKJ (40) laki-laki warga Dusung Watang, RT13 RW 04, Desa/Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sedangkan korban yakni YLF perempuan yang juga masih tetangganya.

Dari hasil pemeriksaan, akibat penganiayaan atau pemukulan dengan kayu jati yang dilakukan tersangka SKJ, sehingga korban YLF mengalami luka pada sekitar wajah. “Wajah korban bengkak di bawah mata kiri dan kanan serta robek pada bibir luar,” tutur Kaporles Bojonegoro.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.

“Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas AKBP Rogib Triyanto.

Melalui media kabarpasti.com, Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap dan selalu waspada, agar tercipta suasana yang kondusif guna menjaga kamtibmas. “Apabila terjadi sesuatu dan sekiranya mengganggu kenyamanan diharap melapor ke petugas terdekat”. (Cipt/red)

SendShareTweet

Comments 1

  1. tel u says:
    1 week ago

    iformasi yang menarik untuk di baca,kunjungi tel u

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist